DPMD Ogah Gegabah

DPMD Ogah Gegabah

KALIANDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan enggan terburu-buru memproses pengembalian jabatan Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro. Pihaknya, akan mempelajari lebih lanjut dan secara mendetail terkait persoalan tersebut. Kepala DPMD Lamsel, Erdiyansah, SH, MM memastikan, pihaknya belum memproses pengembalian jabatan Kepala Desa Rawaselapan Kecamatan Candipuro, Bagus Adi Putra meskipun telah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (22/6) lalu.

“Masih kami pelajari secara komprehensif. Kami tidak terburu-buru. Supaya nanti ini memang benar-benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Erdi melalui sambungan telepon, Minggu (3/7) kemarin.
Meski telah divonis bebas, imbuh Erdi, alasan belum memproses pengembalian jabatan kades tersebut adalah status hukum putusan. Sesuai dengan pasal 82 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa dan BPD, pengaktifan kembali jabatan kepala desa yang diberhentikan sementara jika oleh pengadilan, kades tersebut dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht’red).
“Sesuai dengan perda nomor 6 itu, PMD pasti akan memproses rehabilitasi dan pengembalian jabatan kepala desa sesuai dengan salinan putusan pengadilan. Namun begitu, apakah putusan tersebut sudah dianggap berkekuatan hukum tetap atau sebaliknya, masalah itu masih kami koordinasikan dengan bagian hukum sekretariat daerah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Rabu 22 Juni 2022 lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda memvonis bebas terdakwa Kepala Desa Rawa Selapan nonaktif, Bagus Adi Pamungkas (BAP) atas dugaan kejahatan kesusilaan. Sidang putusan itu digelar secara daring di ruang Cakra PN Kalianda itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo. Sedangkan terdakwa BAP, mengikuti sidang putusan dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda. Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan, Fitra Renaldo menyatakan dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa BAP tidak terbukti. (idh)

Sumber: