Kadis PPPA: Kader PATBM-KHA Harus Tangani Kekerasan
KALIANDA - Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrulloh, S.Sos.,M.M. meminta masyarakat bertindak tegas apabila melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurut Anas, kondisi seperti itu harus diberantas dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Dinas PPPA, kata Anas, mendapatkan amanah untuk mencari solusi masalah kekerasan terhadap anak. Atas hal tersebut, Dinas PPPA menggelar pelatihan terhadap kader-kader perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat dan konvensi hak anak (PATBM-KHA) di Aula Dinas Kesehatan Lamsel, Senin (29/8/2022).
\"Kalau bisa tidak ada, kalau bisa tidak ada lagi namanya kekerasan terhadap perempuan dan anak,\" ujarnya.Anas mengatakan bahwa instansinya sudah membentuk kader PATBM-KHA dari pelbagai unsur yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur-unsur lainnya. Anas meminta pemerintah desa mengecek apakah unsur yang ada sudah lengkap atau belum. Jika belum, pemerintah desa harus cepat melengkapi.
\"Unsur tersebut akan bertindak secara cepat apabila ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,\" katanya.Kader PATBM-KHA dibentuk karena kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tugas semua unsur, bukan cuma Dinas PPPA atau pemerintah saja. Masyarakat wajib terlibat karena kekerasan yang dialami perempuan maupun anak saat ini sedang heboh-hebohnya. Anas mencontohkan beberapa kasus yang dilakukan oleh orang tua tapi kemudian berimbas kepada anak-anaknya. Kondisi itu memengaruhi psikis anak yang bergaul di lingkungan masyarakat. Anas dengan tegas meminta masyarakat tidak memberikan label kepada anak yang mengalami problema.
\"Misalnya ada anak yang berbohong, dia jangan dicappembohong. Kenakalan anak-anak itu biasa, dan anak-anak tidak pernah salah,\" katanya.Pelatihan kader PATBM-KHA melibatkan perangkat desa, tokoh agama, dan masyarakat dari Kecamatan Tanjung Bintang dan Kecamatan Palas. Tujuan pelatihan ini merupakan upaya mencegah dan merespons kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Kabid PHPA Dinas PPPA Lampung Selatan, Sapta Ningsih, S.E.,M.M. mengatakan sampai saat ini kasus kekerasan yang ditangani instansinya berjumlah 55 kasus. Meliputi kekerasan seksual yang terjadi kepada anak dan perempuan. Mayoritas kasusnya adalah persetubuhan dan pelecehan seksual. Lalu ada juga kekerasan non fisik, trafficking dan eksploitasi anak.
\"Landasan kemerdekaan keadilan dan persamaan. Hak-hak yang harus dipenuhi kepada anak. Begitu pula dengan perempuan,\" kata Sapta. (rnd)
Sumber: