Tingkatkan Mutu Tendik Paud Melalui Diklat Dasar Berjenjang

Tingkatkan Mutu Tendik Paud Melalui Diklat Dasar Berjenjang

KALIANDA - Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan program prioritas pertama dan utama dalam fokus pembangunan pendidikan di Indonesia. Keberhasilan PAUD tidak terlepas dari peran pendidik PAUD mengingat tugasnya dalam mengasuh, merawat, mendidik dan melindungi anak dalam rangka memaksimalkan terkoneksinya seluruh sel otak anak yang telah terbentuk sejak dini. Untuk mencapai itu semua, Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan melalui Bidang Paud dan Dikmas menggelar pendidikan dan latihan (Diklat) dasar bagi Tenaga Pendidik (Tendik) Paud se-Kabupaten Lamsel, di Aula TK Pembina Kalianda, Selasa (27/11). Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Thomas Amirico menyampaikan, pendidik PAUD adalah tenaga profesional yang seharusnya menjalankan tugasnya setelah kualifikasi dan kompetensinya terpenuhi. Bahkan menurutnya, pemerintah sudah mengeluarkan Permendikbud Republik Indonesia No. 137 Tahun 2014 tentang standar nasional PAUD yang mendeskripsikan tingkatan pendidik PAUD terdiri dari guru pendamping muda, guru pendamping dan guru, dengan kompetensi dan kualifikasi yang harus dipenuhi. \"Namun sejauh ini masih banyak ditemukan Pendidik PAUD di Lamsel dengan kualifikasi SMA maupun SMK, dan sedikit sekali yang berpendidikan diploma dan sarjana. Oleh karena itu, untuk mencapai kompetensi dan kualifikasi tersebut maka digelarlah kegiatan diklat dasar berjenjang ini,\" ujar Thomas Amirico kepada Radar Lamsel. Sementara itu, Kepala Bidang Paud-Dikmas Dicki Yuricki, S.STP, M. IP menjelaskan, diklat dasar ini dilaksanakan dalam rangka memperluas akses, serta pemerataan peningkatan mutu bagi tenaga pendidik PAUD dikabupaten Lampung Selatan. \"Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap bagi guru PAUD, khususnya meningkatkan kompetensi pendidik PAUD untuk mempersiapkan pendidik sebagai guru pendamping,\" jelasanya. Dicki berharap, setelah mengikuti pendidikan dasar ini, para tenaga pendidik Paud bisa menjadi tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan menilaihasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan terhadap anak didik. \"Diklat ini dilakukan secara berkesinambungan dan berjenjang. Yaitu diklat dasar ditujukan untuk mempersiapkan pendidik sebagai pengasuh dengankompetensi minimal, diklat lanjutan ditujukan untuk mempersiapkan pendidik yang kompeten sebagai guru pendamping dan diklat mahir ditujukan untuk mempersiapkan guru kompeten sebagai guru PAUD,\" pungkasnya. (iwn)

Sumber: