Intruksi Plt. Bupati Ditentang FMPD
Kisruh Pembangunan Pasar Sidoharjo Belum Tuntas
WAYPANJI – Kisruh pasar Sidoharjo rupanya belum tuntas. Padahal Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto sudah menegaskan pembangunan untuk dilanjutkan. Usut punya usut, keputusan Plt. Bupati Lamsel itu rupanya tidak sejalan dengan kemauan kelompok yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD). Alhasil, setelah pembangunan dilanjutkan sejak Senin (3/12) kemarin, muncul surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang bakal berlangsung hari ini, Selasa (4/12) pada pukul 08.00 – 18.00 WIB. Kepala Desa Sidoharjo Marjana mengamini bahwa pembangunan pasar sudah mulai dilanjutkan, menyusul instruksi Plt. Bupati pada 22 November lalu. “ Pembangunan sudah dimulai oleh para pedagang, baru dimulai Senin (3/12). Karena sudah ada instruksi langsung dari pak bupati berdasar keputusan musyawarah dengan pedagang November lalu,” kata Marjana kepada Radar Lamsel, Senin (3/12). Marjana melanjutkan, dana pembangunan sepenuhnya murni dari swadaya para pedagang. Dengan mencuatnya kabar bakal ada unjuk rasa pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan Way Panji. Guna mengantisipasi chaos pendemo kontra pedagang Uspika Kecamatan Way Panji mengonfirmasi kepada Radar Lamsel sudah siap menampung aspirasi pengunjuk rasa. Camat Way Panji Isro Abdi menjelaskan, selama unjuk rasa sesuai prosedur dan tidak anarkis maka kemungkinan kisruh dapat diminimalisir. Namun apabila sikap pengunjukrasa mulai anarkis maka aparat pun sebut dia sudah disiagakan untuk mengamankan. “ Kita sudah siagakan, sudah berkoordinasi juga dengan TNI/Polri mudah-mudahan tindakan anarkis bisa dihindarkan. Sehingga risiko ricuh tidak terjadi,” kata Isro Abdi. Orang nomor satu di Kecamatan Way Panji ini menegaskan pihaknya pasang badan terkait apa yang terjadi saat ini. Sebab kasus ini sudah berlangsung selama dua tahun. “ Kasus ini kan sempat off kemudian muncul instruksi bupati untuk melanjutkan pembangunan. Saat ini diributkan lagi oleh FMPD,” sebut dia. Disinggung soal pemeriksaan dua tahun silam oleh Inspektorat dan kepolisian terhadap pasar Sidoharjo? Isro begitu sapaan karib Isro Abdi menjelaskan sejatinya pemeriksaan itu masih berjalan dan belum ada hasil. “ Memang pemeriksaan masih belum selesai, tetapi demi kepentingan gerak perekonomian di Way Panji maka muncul keputusan agar pembangunan dilanjutkan,” terangnya. Diketahui, FMPD menilai instruksi pembangunan pasar dilanjutkan sudah melanggar tiga aturan. Pertama Surat Keputusan Bupati nomor : 700/1208/III.01/2017, kedua Surat Keterangan Bupati Lamsel Nomor : B/208/I/02/HK/2017 dan terakhir Surat Sekdakab Lamsel nomor : 140/3262/I.02/2017. Dalam surat tersebut FMPD menuntut agar pembangunan pasar Desa Sidoharjo dihentikan karena dianggap bertentangan dengan tiga aturan tersebut. (ver)Sumber: