Pemekaran SMPN3 Natar Terbentur Lahan

Pemekaran SMPN3 Natar Terbentur Lahan

Disdik Kaji Kemungkinan Jadi Sekolah Regular

KALIANDA – Dewan guru di SMPN 3 Natar dipaksa gigit jari. Sepertinya jarak tempuh dari kantor menuju ruang kelas baru berjarak 15 kilometer masih akan dilakoni sambil menunggu kajian yang dilakukan Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Sebab, salah satu syarat utama pemekaran suatu sekolah adalah ketersediaan lahan. Sementara lahan di RKB SMPN 3 Natar Desa Tanjungsari terbatas, sedangkan peminat sekolah itu bertambah setiap tahunnya. Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Thomas Amirico mengakui kendala yang menyebabkan sekolah tersebut masih berkantor di Desa Hajimena, Kecamatan Natar. “ Kalau mau dimekarkan maka yang di Tanjungsari harus punya lahan yang cukup. Itu kendalanya bahwa lahan disana terbatas,” kata Thomas kepada Radar Lamsel, Rabu (19/12) kemarin. Pria yang sempat merangkap sebagai Plt. Kadispora Lamsel ini pun mengakui animo masyarakat Tanjungsari untuk menyekolahkan anak mereka di SMPN3 Natar cukup besar. Itu ditandai dengan meningkatnya jumlah siswa per tahunnya. “ Peminat yang mau sekolah di SMPN3 Natar itu luar biasa, namun lahan kan nggak ada, makanya ada kelas jauh. Tapi kedepan kita kaji. Memungkinkan atau tidak untuk dijadikan sekolah regular,” tulis Thomas melalui pesan WhatsApp massanger. Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Lamsel Sugiarti menjelaskan, persoalan di SMPN3 Natar itu teramat kompleks. Disamping ketidak tersediaan lahan perysaratan pemekaran juga mesti harus dipenuhi untuk menjadi sekolah regular. “ Itu sudah puluhan tahun memang. Tapi persoalannya kan tidak ada lahan, mungkin kalau ada lahan yang memadai pemekaran bisa saja dilakukan sejak dulu,” ujar legislator asal Kecamatan Natar ini. Politikus Hanura itu menyimpulkan, benang merah dan solusi dari akar permasalahan ini tidak dapat dilakukan sepihak. Namun lanjutnya perlu diselesaikan dengan diskusi bersama antara pihak sekolah, DPRD Lamsel dan Dinas Pendidikan Lamsel. “ Ini perlu dikaji dulu sebelum dimekarkan, untuk itu perlu juga dibahas dengan melibatkan Disdik, pihak sekolah dan Komisi D DPRD Lamsel untuk mencari solusi terbaiknya,” ujar Sugiharti yang mengaku sedang berada di Bogor itu. Diketahui, kantor SMPN 3 Natar berada di Desa Hajimena Kecamatan Natar dan Ruang Kelas Belajar (RKB) berada di Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjung Sari. Jarak kantor dan RKB itu menyebabkan guru harus menempuh perjalanan 15 kilometer setiap harinya untuk kegiatan belajar mengajar. Sebelumnya, Kepala SMPN 3 Natar Salmawati mengaku kondisi tersebut sudah terjadi puluhan tahun lalu sehingga sulit untuk disatukan kembali. \"Para guru-guru yang mengajar di RKB di Desa Tanjungsari harus bolak-balik kekantor dengan jarak yang cukup jauh. Di RKB Desa Tanjungsari hanya ada ruang guru tidak ada kantor,” tutur Salmawati. (ver)

Sumber: