Jaksa Tuntut Mati dan Seumur Hidup
KALIANDA – Agus Nuri (30) warga Kampung Bangka, Kelurahan Baci, Kecamatan Kemiri, Depok Jawa Barat, memohon keringan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda. Permohonan sama juga dikatakan terdakwa lainnya Dodi Suhartono (30). Keduanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda. Sedangkan Ulumudin (46) dan Rojak (39) keduanya warga Tanggerang Banten, dituntut hukuman seumur hidup. Keempat terdakwa ini dituntut mati dan penjara seumur hidup terkait dengan kepemilikan ganja seberat 2.598 ton yang diamankan polisi pelabuhan Bakauheni, Lampung tepatnya dipintu masuk Seaport Interdiction Bakauheni. JPU Van Barata Semenguk, SH menyatakan, terdakwa Agus Nuri dan Dodi Suhartono melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara Ulumudin dan Rojak melanggar pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mendengar tuntutan tersebut, Agus Nuri dan Dodi yang sidangnya terpisah setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya meminta waktu selama dua minggu untuk membuat surat pembelaan secara tertulis. Namun Ulumudin dan Razak secara lisan mohon keringanan dan tidak mengajukan pembelaan tertulis. “Kepada penasehat hukum kita berikan waktu selama dua minggu dan jika sampai waktu yang ditentukan tidak dibacakan. Maka kami akan melanjutkan agenda sidang dengan pembacaan surat putusan,”ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai Deka Diana, SH, MH dibantu anggotanya Chandra Revolisa, SH dan Yudha Dinata, SH, Kamis (28/1). Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa berawal saat mobil box colt diesel B 9728 NCA dihentikan Polisi ketika memasuki areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Saat diminta Polisi membuka kunci gembok, didalamnya ditemukan 73 karung berisi ganja seberat 2.598 kilogram. Keduanya berikut barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Lamsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan keduanya, mereka diminta Bagus (DPO) mengambil barang kembalian (Return) alat kesehatan di Medan, Sumatera Utara. Setelah mengambil kendaraan milik PT. Armada Amalia Santoso, kedua terdakwa berangkat mengambil barang yang akan dibawanya. Sampai di Binjai, kedua terdakwa dijemput kendaraan Toyota Avanza dan membawanya ke Hotel untuk menginap. Sedangkan kendaraan box, dibawa oleh Amri (DPO) untuk diisi ganja yang akan dibawa ke Tanggerang. Kendaraan yang telah berisi ganja, selanjutnya diserahkan kepada kedua terdakwa dan mereka diberi uang Rp 2 juta untuk biaya selama dalam perjalanan.(gus)
Sumber: