FKLOB Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi

FKLOB Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi

KALIANDA – Forum Komunikasi LSM dan Ormas Bersatu (FKLOB) Kabupaten Lampung Selatan tak hanya menggertak sambal. Niat untuk mempertanyakan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan kemarin. Belasan lembaga yang diwadahi forum ini kemarin ngelurug ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda untuk mendesak agar koprs adhyaksa itu segera menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemkab Lamsel. Selain itu, mereka juga menyampaikan surat resmi yang intinya mempertanyakan tindaklanjut Kejari atas laporan yang disampaikan. Selama ini, mereka menilai laporan yang disampaikan itu telah mandek selama dua tahun. Dari data yang dibeberkan FKLOB ada tujuh item tindak pidana korupsi yang dilampirkan dalam surat tersebut. Diantaranya adalah laporan terhadap dugaan mark-up atau manipulasi atas belanja daerah Bagian Perlengkapan tahun anggaran 2014, laporan penggelapan atau mark-up pembuatan sertifikat prona tahun anggaran 2012-2014, laporan dugaan mark-up anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2013 serta anggaran makan minum di Bagian Umum Pemkab Lamsel. “Ada tujuh item laporan yang kami pertanyakan. Semuanya terlampir dalam surat resmi ini. Itu semua sudah masuk laporannya sejak lama. Tetapi mana tindaklanjut dari pihak Kejari Kalianda. Komunikasi saja tidak pernah mereka lakukan,”ungkap Ketua FKLOB Lamsel Zulkarnain. Menurut Ketua Ormas Palu Lampung ini, Kejaksaan memiliki wewenang dan tugas untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang yang berlaku. “Kami minta Kejaksaan menggelar semua perkara yang telah kami laporkan. Jangan hanya diam seperti ini. Apa tugas Kejari sebagai aparat penegak hukum,” tegasnya. Senada dikatakan Direktur Divisi Advokasi FKLOB Lamsel Erwin Maja, S.H,. M.H. Sejauh ini yang telah dilakukan FKLOB sudah sangat sadar hukum. Terlebih, semua laporan yang disampaikan semuanya tersaji berdasarkan data-data yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Kami meminta keterbukaan publik. Jangankan hasil dari pemeriksaan, sejauh mana perkembangannya saja kami tidak tahu. Saya pribadi menagih janji Kepala Kejari Kalianda yang katanya akan mengusut semua laporan yang telah masuk. Seperti pungli prona dan DAK di Dinas Pendidikan. Mana yang katanya Kejaksaan Negeri Kalianda mendapatkan predikat tingkat nasional? Sejauh ini yang disoroti hanya Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lamsel di kemanakan?,” tanya Erwin gerah. Sementara itu, Dewan Penasehat FKLOB Lamsel Muslihun Amin memberikan waktu selama 14x24 jam atau dua minggu kepada Kejari Kalianda untuk membalas surat tersebut. Apabila terjadi pembiaran atau tidak ditanggapi, FKLOB berjanji akan datang dan membawa massa yang lebih banyak. “Kami siap mengerahkan massa yang lebih banyak kalau surat kami tidak ditanggapi. Karena kami menginginkan keterbukaan atas laporan-laporan yang telah kami sampaikan selama ini,” pungkas Ketua Front Pembela Merah Putih (FPMP) Lamsel ini. Namun sayangnya, kedatangan perwakilan LSM dan Ormas se-Lamsel itu tidak mendapat tanggapan dari pihak Kejari Kalianda. Karena, kebetulan pada saat itu para pejabat Kejari Kalianda tengah berada di Kejati Lampung. Mereka hanya memperoleh tanda terima dari petugas. (idh)

Sumber: