Walau Kecele, Warga Masih Percaya Pemkab
![Walau Kecele, Warga Masih Percaya Pemkab](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Ilustrasi-3.jpg)
KATIBUNG – Warga Dusun Kupangcurup, Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung kecele. Sebab, upaya pencabutan banding Kementerian PUPR di pengadilan, terkait sengketa lahan tak kunjung dicabut. Kabar baik yang dijanjikan dalam waktu tiga hari pasca pemblokiran JTTS KM 52 juga belum berkabar, alias nihil. Beruntung kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Lamsel masih ada meski kasus ini terkesan jalan ditempat. “ Kata Bupati sih tiga hari paling tidak ada upaya atau solusi menyikapi hal ini, tapi sudah seminggu belum ada perkembangan apapun nih,” kata Syaifudin, satu dari 39 Kepala Keluarga di Dusun Kupangcurup yang belum menggenggam Uang Ganti Rugi 9UGR) JTTS Km 52, Minggu (5/1). Meski begitu, Syaifudin cs menegaskan masih menaruh kepercayaan terhadap para pejabat dikabupaten ini untuk dapat mendorong penyelesaian sengketa tanah dengan Kementerian PUPR. “ Walaupun seperti PHP tapi kami masih ada kepercayaan dengan Pemkab untuk dapat berupaya maksimal. Kalau bisa jangan hanya jangan hanya diberi kalimat penenang saja, itu harapan kami,” ungkap Syaifudin. Komunikasi terakhir yang dijalin warga dengan Uspika Katibung pun belum membuahkan hasil. Sebab kata Syaifudin upaya komunikasi antara daerah dengan pusat dikatakan sedang dalam proses. “ Katanya sih kemarin saat komunikasi dengan Camat Katibung, masih diproses. Tapi nggak tahu juga betul atau tidaknya, yang jelas jangan sampai warga dikecewakan lagi,” terangnya. Bila tak kunjung mendapat kabar baik? Jalan terakhir yang ditempuh Syaifudin dan puluhan warga Tanjungratu adalah jalur persidangan atas banding yang diajukan oleh penggugat. “ Kalau tidak ada kabar baik, ya mau tidak mau kami siap saja menghadapi Kementerian PUPR di persidangan. Tinggal publik yang menilai, karena kans kami untuk menang di persidangan cukup besar. Lain cerita apabila yang kami hadapi pihak Kehutanan,” terangnya. Terpisah, Kuasa Hukum warga Syaifulloh SH., M.Si mengatakan proses sidang pada tahapan banding tetap akan dihadapi oleh 39 warga pemilik 42 bidang lahan. “Sejauh ini sudah tiga kali prosesi sidang berlangsung, posisi warga adalah tergugat bukan penggugat. Sebagai kuasa hukum kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” terangnya. (ver)
Sumber: