FGII Desak Disdikbud Provinsi Beri Kepastian

FGII Desak Disdikbud Provinsi Beri Kepastian

Soal Pengumuman PPDB SMA TA 2019/2020

KALIANDA – Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Provinsi Lampung mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memberikan kepastian waktu pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sebab, ketidakjelasan persoalan tersebut menimbulkan rasa bimbang baik para orang tua murid maupun panitia di masing-masing sekolah. Hal ini ditegaskan Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Provinsi Lampung Ishanurhamid, M. Pd., kepada Radar Lamsel di Masjid Agung Kalianda, Senin (24/6). Pihaknya, mendorong Disdikbud Provinsi Lampung menentukan kebijakan tanggal diumumkannya siswa yang lolos. “Kasihan para orang tua murid mondar-mandir datang hanya untuk mempertanyakan hal ini. Begitu juga panitia PPDB yang tidak bisa menjawab pertanyaan dari para wali murid. Bahkan, beberapa kontak WA wali murid yang bertanya di blokir oleh panitia karena malu tidak bisa memberikan jawaban pasti,” tegas Ishanurhamid. Dia menilai, Disdikbud Provinsi Lampung yang membawahi urusan pendidikan menengah bisa mengambil win-win solution terhadap persoalan yang tengah terjadi. Terlebih, dalam persoalan ini terjadi akibat kekeliruan dalam menetapkan turunan surat edaran (SE) petunjuk teknis (Juknis) PPDB. “Aturannya mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Tahun Ajaran (TA) 2019/2020.  Karena penerapan sistem zonasi ditandatangani kadisdik yang seharusnya ditandatangani oleh Gubernur. Maka ada rekomendasi dari Ombudsman untuk penundaan pengumuman khusus tingkat SMA,” cetusnya. Dia menambahkan, penundaan pengumuman PPDB ini menimbulkan permasalahan yang sangat kompleks. Selain para wali murid dan panitia PPDB SMA Negeri dibuat gelisah, jajaran panitia SMA swasta juga kebingungan karena minim pendaftar calon siswa baru. “Bahkan di sekolah saya sendiri terdapat beberapa orang tua calon siswa yang hendak mencabut berkas anak nya untuk di pindahkan. Karena mereka khawatir anaknya tidak diterima karena penerapan sistem zonasi tanpa sedikit pun mempertimbangkan nilai ujian,” imbuhnya. FGII Lampung tidak menampik banyak persoalan yang terjadi dalam PPDB sejak diterapkan sistem zonasi dua tahun ini. Semestinya, Disdikbud Lampung bisa mengevaluasi timbulnya permasalahan yang terjadi dan menyiapkan solusi kongkret. “Dinas seperti tidak siap dalam hajat tahunan yakni PPDB ini. Buktinya, rapat PPDB digelar dua hari sebelum pelaksanaan. Bagaimana operator bisa menjelaskan kepada panitia lainnya. Bisa jadi operator yang ikut rapat juga belum paham betul diskripsi Juknis yang dikeluarkan pemerintah pusat,” kata dia. Dirinya juga mengusulkan, agar pihak terkait melibatkan organisasi atau lembaga guru yang ada di wilayah masing-masing dalam merumuskan juknis PPDB. Sehingga bisa menekan timbul nya permasalahan. “Kami siap jika diajak duduk bersama dan dilibatkan. Tapi selama ini keberadaan organisasi profesi tidak dianggap. Kami pernah menawarkan diri datang pun di cuekin. Hasilnya seperti sekarang ini. Semestinya di kaji kesepakatan zonasi di tingkat daerah masing-masing. Ini kan bisa dikatakan kajian nya belum matang sehingga timbul masalah,” tukasnya. Terpisah, Kepala UPT Disdikbud Lampung Wilayah I Sunardi tidak memberikan banyak komentar terkait hal ini. Dia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu pengumuman PPDP SMA TA 2019/2020. “Kita tunggu arahan dari Gubernur. Kami juga tidak dapat memastikan nya. Kemarin terjadi kekeliruan dalam juknis PPDB yang menyebabkan keterlambatan pengumuman,” singkatnya melalui sambungan telepon. Perlu diketahui bersama, semestinya pengumuman PPDB SMA sesuai dengan Juknis dilakukan pada 20 Juni pekan lalu. Sebab, seluruh siswa bakal masuk tahun ajaran baru pada 13 Juli mendatang. (idh)

Sumber: