PT. Tanjung Selaki Bergeming

PT. Tanjung Selaki Bergeming

KATIBUNG – PT. Tanjung Selaki tampak belum merealisasikan pembangunan gorong-gorong pemicu banjir di Dusun Graba, Desa Tarahan Kecamatan Katibung.  Padahal Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan men-deadline perusahaan selama seminggu, deadline semakin menipis. Sebab tenggat waktu terhitung sejak audiensi PT. Tanjung Selaki dengan Plt. Bupati Lamsel yang dicetuskan pada 1 Juli lalu. Kepada Radar Lamsel, Pjs. Kades Tarahan M. Hasan mengatakan belum ada aksi perbaikan yang direncanakan oleh perusahaan. Pasalnya, sejauh pantauan aparatur desa kata Hasan lokasi gorong-gorong belum ada aktivitas apapun. “ Belum mulai, katanya (perusahaan ‘red) sedang mempersiapkan material serta dana untuk memulai perbaikan yang diinginkan masyarakat didusun yang sering terimbas banjir,” kata Hasan, Rabu (3/7). Menurut penuturannya, perusahaan berdalih tengah mempersiapkan dua hal tersebut. Yakni material bangunan berupa box culvert ukuran 2x2 meter juga dana pembangunannya. “Kami belum terima kepastian kapan realisasinya akan segera dimulai, alasan pihak PT. Tanjung Selaki sedang mempersiapkan bahan-bahannya saja,” tukasnya. Belum adanya kepastian meski sudah dideadline Pemkab Lamsel, memicu inisiatif pemerintah desa untuk melakukan pengecekan bahan apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan perbaikan. “ Kalau bahannya sudah saya cek di PT. Bima Mix, box culvert ukuran 2x2 meter. Itu yang dibutuhkan untuk memulai pembangunannya,” sebut dia. Camat Katibung mengatakan usai audiensi dengan Plt. Bupati Lamsel beberapa waktu lalu. PT. Tanjung Selaki sudah bersedia memperbaiki gorong-gorong, sesuai arahan bupati. “ Kalau kemarin mereka sudah siap, tetapi masih mau mengkomunikasikan dulu dengan pimpinannya, kalau tadi (kemarin’red) memang belum mulai,” ujar Hendra Jaya dihubungi sore kemarin. Sayangnya orang kepercayaan PT. Tanjung Selaki, Andi Azis belum dapat dikonfirmasi guna memberi kepastian kapan realisasi pembangunan bisa dimulai oleh perusahaan. Dihubungi, ponselnya dalam keadaan non aktif. Sebelumnya, Plt. Bupati Lamsel memberi tenggat wakti seminggu bagi perusahaan untuk segera merealisasikan pembangunan. Orang nomor satu di kabupaten ini berpandangan keselamatan rakyatnya harus diperhatikan, sebab keberadaan gorong-gorong itu merupakan lokasi perusahaan bukan milik masyarakat atau pemkab. (ver)

Sumber: