Disdik Usulkan Plh Kabid Bina Program

Disdik Usulkan Plh Kabid Bina Program

KALIANDA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tengah mengusulkan jabatan pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang Bina Program untuk mengisi kekosongan diposisi tersebut. Pasalnya, pejabat kabid yang menduduki posisi tersebut telah dinyatakan tersangka kasus korupsi dan ditahan di Polda Lampung, beberapa waktu lalu. Sekretaris Disdik Lamsel Firmansyah mendampingi Kepala Disdik Lamsel Thomas Amirico mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan Kasi Monitoring dan Evaluasi Bidang Bina Program Frans Sinatra Adung sebagai Plh Kabid untuk menggantikan Yusmardi. Bahkan, usulannya telah disampaikan ke BKD sebagai leading sektor yang berwenang.  “Berkasnya sudah kita naikkan ke kantor BKD. Kita sifatnya mengusulkan dan menunggu informasi selanjutnya dari BKD,” ungkap Firmansyah kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Selasa (9/7) kemarin.  Dia menjelaskan, penunjukan Plh pada bidang Bina Program ini sesuai dengan keperluan dinas. Terlebih, di posisi itu saat ini sangat diperlukan untuk melanjutkan program kegiatan. Serta, harus dijabat oleh orang yang cakap dan mengerti bidang tersebut.  “Frans Sinatra Adung ini kasi di bawah bidang Bina Program. Kami yakin dia paham dan sudah tau cara kerja dan apa yang mesti dikerjakan pada bidang itu. Kalau kami usulkan orang dari bidang lain khawatir tidak akan bisa menyelesaikan pekerjaan nya,” tukasnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Lampung Selatan Akar Wibowo menegaskan, status Yusmardi saat ini masih ASN di Kabupaten Lamsel meskipun telah dinyatakan sebagai tersangka. Namun, pihaknya masih menunggu hasil keputusan pengadilan untuk tindak lanjutnya.  “Untuk jabatan itu bisa diisi Plh berdasarkan usulan dari pimpinan di dinas. Kalau status yang bersangkutan kita tunggu hasil persidangan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inckrah\'red). Karena kita mengacu pada undang-undang ASN Tahun 2014 nomor 5 berkenaan dengan kasus Tipikor orang yang bersangkutan bisa diberhentikan apabila perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Akar. (idh) 

Sumber: