Akhirnya, Warga Esk Gafatar Diterima Masyarakat

Akhirnya, Warga Esk Gafatar Diterima Masyarakat

PALAS – Akhirnya, Toni Hadi alias Patoni diterima oleh masyarakat Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas. Warga eks Gafatar ini bersedia menyepakati persyaratan yang diajukan warga Mekar Mulya tanpa ada paksaan. Persyaratan yang diajukan masyarakat diantaranya, Patoni bersedia di Islam-kan kembali, tidak menyebar paham organisasi Gafatar, menjalankan fungsi selayaknya warga negara yang baik, patuh akan hukum Agama dan Negara. Pemulangan warga esk Gafatar ini akhirnya berjalan lancar dan kondusif. Setelah menandatangani perjanjian itu, Fatoni bersama istri dan satu orang anaknya bisa berbaur bersama masyarakat setempat. Musyawarah tersebut dihadiri langsung Dinas Sosial (Dinsos), Pemkab Lamsel, unsur pimpinan kecamatan (Uspika) dan desa, Rabu (2/3). Kepala Dinsos, Pemkab Lamsel Drs. Wahidi Setiadi mengatakan, proses pemulangan dan penyerahan Patoni warga eks Gafatar di Desa Mekarmulya, Kecamatan Palas berjalan lancar dan kondusif. “Akhirnya, pihak desa bisa menerima. Namun sebelumnya Toni Hadi tanpa paksaan dan tekanan bersedia di Islam-kan kembali,” kata Wahidi, kemarin. Wahidi menambahkan, pihak Patoni dan keluarganya akan menerima konsekuensinya jika melanggar perjanjian tersebut. “Jika melanggar, jelas pihak desa akan meyerahkannya kepada pihak berwajib untuk ditindak secara hukum,”tambah Wahidi. Hadi (50), tokoh masyarakat setempat mengatakan, Patoni harus bertobat dan bersedia tanpa paksaan dan tekanan untuk di Islam-kan. “Bersukur Toni menyadari kesesatannya selama ini. Mau bertobat, mudah-mudahan kedepanya menjadi lebih baik lagi,” ujar Hadi. Toni Hadi alias Patoni (40) warga eks Gafatar asal Desa Mekarmulya Kecamatan Palas mengaku merasa bersukur karena pihak desa mau menerimanya kembali. Dia juga menyadari kesalahannya selama ini dan bersedia di Islam-kan. “Jika saya melanggar perjanjian yang telah dibuat yang disaksikan sejumlah pejabat Pemkab, kecamatan dan desa, saya bersedia untuk menerima segala konsekuensi hukumnya,” kata Toni.(CW2).

Sumber: