Tetapkan Badan Pembentuk Perda
KALIANDA – DPRD Lampung Selatan dan Pemkab Lampung Selatan menetapkan Badan Pembentuk Peraturan Daerah yang akan membahas dan menetapkan perda di Kabupaten Lamsel. Penetapan Badan Pembentuk Perda ini dilakukan merujuk UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3. Kesimpulan itu diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lamsel dan Pemkab Lamsel duduk bersama membahas rencana pembahasan 14 perda yang masuk dalam prolegda tahun 2016 di Gedung DPRD Lamsel, kemarin. Selain akan menentapkan Badan Pembentuk Perda, DPRD dan Pemkab Lamsel juga bersepakat untuk segera menjadwal pembahasan 14 paket ranperda yang telah masuk. “Jadwalnya akan kita susun dahulu. Yang paling krusial kita ingin mensinergikan pembuat peraturan ini sesuai dengan UU. Yakni Badan pembentuk peraturan daerah,” kata Ketua Baleg DPRD Lamsel Hj. Nur Hafifah kepada Radar Lamsel di gedung DPRD Lamsel, kemarin. Menurut dia, Badan Pembentuk Perda ini akan bersifat transparan dan terbuka dalam pembahasan ranperda yang akan digodok. Utamanya ranperda yang akan dibahas tahun 2016 ini. Baik transparansi soal pembahasan yang melibatkan elemen terkait maupun mengenai anggaran yang digunakan dalam pembuatan perda. “Sosialisasi juga harus disinergikan. Perda yang dibuat maupun yang dihapus harus disosialisasikan,” ungkap dia. Sejauh ini, ada 14 perda yang akan dibahas tahun 2016. Yakni revisi Perda No. 12 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penghapusan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta pencatatan sipil, pencabutan Perda tentang sarang burung walet, perubahan perda tentang retribusi pelayanan persampahan /kebersihan, perubahan perda tentang retibusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, ranperda tentang lahan pertanian berkelanjutan dan ranperda tentang lalu lintas angkutan jalan di Lamsel. Lalu, ranperda tentang masterplan kota Kalianda, ranperda tentang pengelolaan keuangan desa, ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah Lamsel tahun 2016 – 2020, ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), ranperda tentang pembentukan organisasi tata kerja perangkat daerah, ranperda tentang Peraturan Desa, dan ranperda tentang kewenangan desa. (red)
Sumber: