Dari Pembinaan Sampai Banjir Keluhan Masyarakat
BAKAUHENI – Intruksi dan visi-misi Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum mulai dijalankan jajarannya tingkat kecamatan. Seperti diketahui, salah satu visi-misi Bupati Lamsel yang baru dilantik ini adalah semangat membangun desa. Menindaklanjuti program “Ayo Membangunan Desa”, pemerintah Kecamatan Bakauheni mulai turun kedesa dan berkantor di balai desa. Kemarin, Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH bersama stafnya melayani masyarakat Desa Bakauheni. Hari pertama berkantor di desa, banyak aspirasi dan keluhan disampaikan masyarakat kepada Camat Bakauheni. Mulai dari pelayanan Puskesmas Rawat Inap, persoalan sampah dan masalah-masalah lainnya. Seperti yang diungkapkan Sugiono, warga Dusun Muarabakau, Desa Bakauheni. Dia menilai, pelayanan Puskesmas Rawat Inap kurang maksimal. Salah satunya adalah menggunakan mobil Ambulance Puskesmas setempat. Warga diminta untuk menyiapkan sopir sendiri untuk menggunakan mobil Ambulance tersebut. Samuja, warga lainnya mengeluhkan soal sampah di Dusun Wayapus dan Muarabakau. Minimnya tempat pembuangan sampah sehingga masyarakat membuang sampah sembarangan. Menanggapi keluhan warga tersebut, Ariswandi secepatnya akan memanggil UPT Puskesmas Rawat Inap untuk membahas keluhan warga tersebut. Selanjutnya persoalan sampah, kata Ariswandi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. “Untuk menanggulangi persoalan ampah ini, kami akan melaksanakan gotong royong untuk membersihkan sampah-sampah itu,” kata Ariswandi, kemarin. Terkait berkantor di desa-desa, Ariswandi mengungkapkan, pihaknya berserta staf akan bergantian mengunjungi dan berkantor di balai desa untuk melayani masyarakat secara langsung. Program ini, kata dia, sesuai visi-misi Bupati Lamsel yang bertujuan agar masyarakat semakin dekat dengan pemerintah. “Dengan berkantor langsung di desa-desa, kami menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat. Ini sesuai visi-misi membangun desa dari bapak Bupati Lamsel yang mengharapkan seluruh permasalahan yang ada di desa bisa dapat diselesaikan,” katanya. Lebih lanjut Ariswandi mengatakan, berkantor di desa-desa juga melakukan pembinaan aparat desa agar seluruh aparat desa mulai tingkat RT dapat mengerti tentang aturan yang ada dalam Perbup, Perda dan Permendagri. “Pembinaan aparatur desa, seperti kepala desa, sekdes, kaur, kadus, dan RT sesuai Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa dan Perbup nomor 5 tahun 2016 tentang pedoman teknis penyusunan APBDes,” paparnya. (man)
Sumber: