Perang Terhadap Miras Ditabuh

Perang Terhadap Miras Ditabuh

KALIANDA – Genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Lampung Selatan ditabuh. Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan akan membuat peraturan daerah (perda) tentang larangan miras diseluruh wilayah Lamsel. Sebelum perda itu dibuat dan disahkan oleh DPRD Lamsel, orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini akan terlebih dahulu menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan miras dalam waktu dekat. “Kalau menunggu perda kan agak lama prosesnya. Sebelum perda ada, kita buat SE dulu. Ini dilakukan untuk kebaikan kita semua,” ungkap Zainudin kepada wartawan usai menggelar Upacara HUT Satpol-PP di Lapangan Korpri Pemkab Lamsel, kemarin. Zainudin menyadari kekuatan hukum SE tidak sekuat Perda Miras. Namun, setidaknya hal itu untuk meminimalisir serta mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Lamsel akan melarang peredaran miras diwilayahnya. “Ya, SE atau Perbup lah. Nanti akan kita susun,” ungkap dia. Zainudin mengaku akan segera berbicara dengan jajaran DPRD Lamsel mengenai pembuatan Perda ini. Ia menargetkan perda larangan miras akan segera ditargetkan. “Prioritas. Dari eksekutif saya kira tidak butuh waktu lama. Tetapi kita harus koordinasi juga dengan anggota DPRD. Yang pasti targetnya secepatnya,”tegasnya. Sebagai tindaklanjut sebelum diterbitkannya perda tersebut, Zainudin meminta kepada jajaran Satpol-PP untuk mulai keliling ke desa-desa untuk menyisir warung-warung kecil yang menjual miras. Mereka harus diberikan himbauan dan pembinaan agar tidak menjual barang haram tersebut. Selain itu, lanjutnya, kepala desa (kades) juga hendaknya dapat membantu dengan menertibkan acara hajatan disetiap desanya. Agar, tidak ada yang mnjual miras dan membuka lapak perjudian yang bisa menimbulkan suasana tidak kondusif. “Pol-PP harus menyisir ke warung di desa-desa. Selain memberikan surat edaran bupati, juga memberitahukan bahaya miras. Tetapi tidak boleh keras, kita sifatnya pembinaan dan memberikan efek jera. Untuk kades, kalau ada hajatan jangan sampai malam. Kalau bisa, hiburannya jangan yang organ tunggal yang musiknya geradak-geruduk, itu bisa memancing keributan. Yang jual miras dihajatan juga diingatkan,”pungkasnya. (idh)

Sumber: