OPD Lamsel Bakal Ditata

OPD Lamsel Bakal Ditata

KALIANDA – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan mulai mensosialisasikan penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Itu dilakukan sebagai persiapan penataan urusan bidang pemerintahan kepada seluruh SKPD yang ada di Bumi Khagom Mufakat ini sambil menunggu turunan dari peraturan pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah (OPD). Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Lamsel Maturidi Ismail mengungkapkan, saat ini pihaknya baru sebatas memberikan sosialisasi kepada seluruh SKPD soal penataan organisasi perangkat daerah. Karena, hingga saat ini PP turunan dari unadang-undang baru tersebut belum turun. Dalam undang-undang baru tersebut, kata Maturidi, pemerintah daerah melalui masing-masing SKPD wajib menyusun atau mengumpulkan data-data sesuai dengan kuisioner yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dari kuisioner tersebut, akan dikategorikan nilai atau tipe di setiap SKPD yang ada. “Kita diminta untuk menata urusan bidang pemerintahan kepada seluruh SKPD. Maka, melalui Biro Organisasi Provinsi Lampung kita sosialisasikan tadi pagi (kemarin’red). Pada intinya, SKPD yang dinyatakan poinnya masih rendah, bakal digabung dengan SKPD terkait,”kata Maturidi dikantornya usai kegiatan, kemarin. Dia menjelaskan, setiap SKPD akan menerima kuisioner yang berbeda-beda sesuai dengan bidangnya. Yang wajib diisi dengan berbagai program-program yang ada di bidang masing-masing. “Kami juga tidak mengerti seperti apa menentukan poin nya. Tetapi, dari kuisioner yang dikirim via online akan muncul nilai tersendiri yang sudah tersistem,”terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan poin yang muncul akan digolongkan menjadi tiga tipe SKPD. Untuk SKPD tipe A memiliki poin 600-800, tipe B dibawah poin 600 sementara tipe C 400 poin. “Artinya, jika SKPD melalui bidang-bidang yang ada poinnya dibawah 400, harus ditata ulang atau digabung dan ditambah dengan bidang dari SKPD lain. Sehingga, mencukupi poit yang sesuai dengan ketentuan. Tetapi, ini baru sebatas sosialisasi. Karena, masih menungg PP turunan dari yang terdahulu,”pungkasnya. (idh)

Sumber: