Bibir Pantai Ditimbun, Warga Lapor Polda

Bibir Pantai Ditimbun, Warga Lapor Polda

KATIBUNG - Tak terima atas penimbunan ilegal oleh oknum tak bertanggungjawab, di sebagian bibir Pantai Sebalang Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, 70 Kepala Keluarga (KK) mengadu ke Polda Lampung, Selasa (12/1).   Akbar Gemilang satu dari perwakilan warga yang merasa dirugikan (35) menjelaskan, kegiatan penimbunan itu diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan. Sehingga kegiatan penimbunan tersebut merugikan warga sekitar dan pemilik lahan di pinggir pantai tersebut.   \"Penimbunan ini memang sangat merugikan kami (warga). Karena bibir pantai itu kan tempat kami mencari usaha dan digunakan untuk kegiatan nelayan. Diperparah lagi dengan adanya penimbunan itu membuat banjir kalau hujan deras, disekitaran perumahan warga,\" kata Akbar.   Untuk itulah sejumlah warga mengadukan permasalahan ini ke Polda Lampung. \"Kami ingin mencari keadilan, karena adanya kegiatan penimbunan ini sangat-sangat merugikan terutama warga sekitar,\" kata dia.   Kuasa Hukum warga, Rahmad mengatakan, pihaknya telah memasukkan surat pengaduan masyarakat, terkait penimbunan oleh perusahaan itu ke Polda Lampung. \"Diketahui memang izin dari Amdal perusahaan itu sudah usang (kadaluarsa},\" ujarnya.   Tak hanya itu saja, salah satu pemilik lahan, Yeti beserta warga lainnya mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung untuk menanyakan izin Amdal dari perusahaan yang melakukan penimbunan secara ilegal tersebut.   \"Kami datang kemari (DLH) ini ingin menanyakan terkait keabsahan izin dari perusahaan yang melakukan penimbunan. Kebetulan mengeluarkan izinnya ini DLH Provinsi Lampung, yang tertera tertanggal 11 Januari 2019,\" kata Yeti.   Lanjut dia, respon dari DLH Provinsi Lampung pun menyambut baik aduan mereka ini. Dan diberi waktu dua minggu untuk DLH mengurus terkait izin Amdal dari perusahaan tersebut. \"Apabila tidak terlaksana akan kami laporkan ke pihak berwajib,\" tegasnya.   Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra mengatakan, terkait pengaduan tersebut tentunya akan diterima terlebih dahulu. \"Dan akan dilakukan penyelidikan serta pembuktian masuk dalam unsur pidana atau tidak,\" ucap Pandra -sapaan akrabnya-.   Ditempat lain, Heri Munzali selaku Kabid DLH Provinsi Lampung membenarkan adanya kedatangan masyarakat dan pemilik lahan Pantai Sebalang, Lamsel. \"Jadi pihak masyarakat dan pemilik lahan meminta agar dicabutnya izin Amdal dari perusahaan yang melakukan penimbunan ilegal itu,\" katanya.   \"Juga permohonan pengaduan saat ini masih dipelajari. Karena proses amdal ini sesuai prosedur yang ada. Jadi untuk pengajuan ini ada SOP tertulis dan waktunya pun tak lebih dari satu minggu dari surat diterima. Untuk itu kami akan cek ke lapangan dahulu,\" pungkasnya. (red)

Sumber: