Serobot Batas dan Rusak Lahan Petani
PT. Agro Utama Indonesia di Jalintim Ketapang
KETAPANG – Pendirian perusahaan PT. Agro Utama Indonesia di jalan lintas timur (Jalintim) Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang menyisakan sejumlah persoalan bagi masyarakat sekitarnya. Pembangunan gedung fasilitas perusahaan tersebut kini memasuki tahap finishing. Perusahaan yang diketahui bergerak dibidang pengering dan pengolahan jagung yang dibangun sejak awal tahun 2020 itu diduga melakukan penyerobotan batas lahan milik warga setempat Marsidi (67). Selain melakukan penyerobotan batas, pembangunan lokasi perusahaan itu juga merusak lahan pertanian milik warga sekitarnya. Marsidi, warga yang berdomisili tepat di sebelah perusahaan itu menjadi korban. Lahannya yang berbatasan langsung dengan perusahaan itu diserobot dan rusak akibat aktivitas pembangunan perusahaan tersebut. Menurut pengakuan Marsidi, warga RT/RW:04/06 ini, lebar lahan yang dimilikinya 68 meter. Namun setelah di ukur ulang, lebar lahannya berkurang 2 meter atau tersisa 66 meter. Bapak tua yang sudah tinggal puluhan tahun di tempat itu juga mengaku lahan pertanian sawah dan kebunnya rusak akibat tertimbun meterial tanah dari perusahaan. “Lahan saya diserobot 2 meter sepanjang 230 meter. Awalnya lebar lahan saya 68 meter berkurang menjadi 66 meter. Artinya, 2 meter tanah saya diambil pihak perusahaan sepanjang 230 meter ke belakang. Bahkan lahan sawah dan ladang saya rusak tidak bisa di tanami selama empat kali musim tanam. Lahan sawah saya tertibun material tanah dan ladang saya di keruk air yang datang di perusahaan,” tutur Marsidi saat Radar Lamsel menyambangi dikediamannya di pinggir jalan lintas timur, Desa Tamansari, Selasa (23/03/2021). Terkait penyerobotan batas lahan, Marsidi mengaku sudah melaporkan masalah tersebut ke pihak BPN Kalianda. Namun sayang, dia hanya mendapat angin segar (akan diselesaikan) dari pihak BPN dan tidak terealisasi hingga saat ini. “Saya sudah laporkan hal ini ke pihak BPN namun sampai sekarang tidak ada kepastian. Penentuan batas-batas lahan yang dibeli pihak perusahaan tidak melibatkan saya selaku pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan pihak perusahaan,” ujarnya. Menurut Marsidi, pihaknya minta pertanggungjawaban pihak perusahaan yang sudah menyerobot lahannya 2 meter sepanjang 230 meter itu. “Lahan yang di serobot itu saya minta di bayar sesuai harga yang semestinya. Sedangkan lahan sawah dan kebun yang rusak, saya minta ganti rugi karena sudah empat kali musim tanam tidak bisa di tanami. Bahkan, jika pihak perusahaan mau membeli lahan yang rusak itu untuk penampungan limbah perusahaan saya berikan. Ini untuk menjaga lahan warga yang terkena imbas dari perusahaan itu,” terangnya. “Saya juga sudah laporkan masalah ini ke kepala desa sejak bulan Januari 2020. Sampai sekarang tidak ada respon. Saya juga sudah lapor ke pihak perusahaan. Bahkan, pihak perusahaan berkilah segala urusan ijin lingkungan dan yang lainnya sudah di tangani oleh kepala desa,” imbuhnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Tamansari Sutarjo mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan pihak Marsidi. Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari pihak perusahaan. “Pihak Marsidi minta lahan yang di serobot itu di beli oleh pihak perusahaan. Hal ini sudah kami mediasi tapi belum ada tindaklanjutnya. Perusahaan ini milik orang Cina, kami hanya komunikasi dengan orang kepercayaanya saja,” kata Sutarjo. Menurut Sutarjo, terkait kerusakan lahan akibat pembangunan perusahaan itu, pihak perusahaan sudah memberikan tali asih kepada pihak Marsidi. Selain itu, pihak perusahaan sudah memperbaiki lahan yang rusak akibat tertimbun material tanah dengan alat berat. “Kami masih menunggu pihak perusanaan untuk mediasi masalah itu. Kami sudah laporkan terkait keluhan masyarakat tersebut namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya,” jelasnya. Persoalan tersebut memantik perhatian anggota DPRD Lampung Selatan Sadide. Anggota DPRD Lamsel asal Bakauheni ini mengaku kecewa dengan tingkahlaku perusahaan tersebut. Dia meminta pihak perusahaan harus bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan lahan yang ditimbulkannya dan mengganti lahan yang diserobot oleh pihak perusahaan. “Pihak perusahaan harus bertanggungjawab memberikan ganti rugi. Terkait penyerobotan batas, penentuan batas-batas harus menghadirkan keduabelah pihak tidak boleh hanya sepihak,” katanya. Politisi PDI-P Kabupaten Lampung Selatan ini akan mengkawal persoalan ini hingga hak masyarakat diberikan. Dia mengaku sudah menyiapkan lembaga hukum dari partai untuk menyelesaikan persoalan tersebut jika tidak ada etikad baik dari pihak perusahaan. “Bukan saya tidak senang dengan adanya perusahaan baru yang berdiri di Kecamatan Ketapang, tapi jangan sampai merampas hak masyarakat. Dengan adanya perusahaan ini akan membantu perekonomian masyarakat bukan menghilangkan hak masyarakat,” tegas anggota legislatif dua periode ini. Terkait persoalan tersebut, anggota DPRD Lamsel akan segera turun ke lapangan untuk meninjau secara langsung. “Dalam waktu dekat kami akan turun meninjau langsung. Kami komisi II yang membidangi perekonomian dan keuangan akan berkoordinasi dengan komisi lainnya yang membidangi masalah tersebut,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT. Agro Utama Indonesia yang berada di Jalintim Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang belum dapat di konfirmasi terkait persoalan tersebut. (man)Sumber: