Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan
WAY PANJI - Meski di bulan suci Ramadhan, Unit Pelaksana Teknsi Daerah (UPTD) Puskesmas Waypanji, tetap melaksanakan program Vaksinasi Covid-19, baik bagi kalangan muslim dan non muslim. Langkah tersebut, bertujuan dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia oleh pemerintah. Bagi umat Muslim sendiri, yang sedang menjalankan ibadah berpuasa, diperbolehkan vaksinasi Covid-19. Hal itu dikatakan oleh Plt. UPTD Puskesmas Waypanji Veriana Mardiata, SKM kepada Radar Lamsel, usai dirinya memonitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 termin ke tiga dosis pertama, terhadap para orang tua lanjut usia (Lansia) di wilayah kerjanya, oleh jajaranya di lingkungan Puskesmas Waypanji, Selasa (13/4). Ia menerangkan, vaksinasi Covid-19 tidak membantalkan puasa. Hal itu berdasarkan Fatwa yang telah di keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Sebab, injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot. \" Menurut ketentuan hukum melalui Fatwa MUI No. 13 tahun 2021, vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membantalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,\" terang Veriana Mardiata. Lebih lanjut ia memaparkan, adapun tahapan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 menurut rekomendasi MUI, Veriana Mardiata menyebut, pemerintah dapat melakukan Vaksinasi Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Kemudian, Pemerintah dapat melakukan Vaksinasi terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa di khawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. Selanjutnya, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. \" Namun tata laksananya, vaksinasi covid-19 tetap mengedepankan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). Menggunakan Masker, Menjaga jarak minimal satu meter dengan menghindari kerumunan dan menghindari mobilitas serta Mencuci tangan dengan sabun (3M),\" pungkasnya.(sho)
Sumber: