WFS Minta Polda Setop Pengembangan Tersangka
Tersangka Pembakar Polsek Candipuro Jadi 12 Orang
WAYPANJI – Langkah Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahruh Fauzi Silalahi untuk menjamin penangguhan para tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro terus diupayakan. Ketua DPD Partai Nasdem Lampung Selatan ini akan memberikan bantuan hukum atas hak-hak masyarakat Candipuro yang telah ditetapkan sebagai tersngka pembakaran Mapolsek Candipuro, pada Selasa (18/5) malam pekan kemarin. Wahrul mengatakan, ia akan memberikan support kepada para tersangka. Sebagai penjamin, Wahrul juga akan memberikan bantuan pengacara kepada sepuluh masyarakat Candipuro yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pada prinsipnya kita berikan support, hak-hak bantuan hukum dari pada tersangka. Sebagai penjamin, teman-teman pengacara akan membantu secara bijak dan normatif. Sesuai dengan aturan yang ada,” kata Wahrul kepada Radar Lamsel, saat menggelar sosialisasi perda di Desa Sidomakmur, Kecamatan Waypanji, Minggu (23/5) kemarin. Upaya pentolan Partai Nasdem Kabupaten ini, tak berhenti disitu saja. Sebagai penjamin, ia akan melapor ke Polda Lampung, agar pengembangan para tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro buntut kekecewaan warga atas maraknya aksi kriminal ini dihentikan. “Saya akan melapor kepada Bapak Kapolda, memohon untuk tidak lagi dikembangkan menangkapi rakyat. Kemudian yang sudah ditahan untuk bisa ditangguhkan,” tuturnya. Wahrul Juga memberikan apresiasi kepada Polda Lampung yang telah menangani kasus ini. Terutama telah berhasil menangkap pelaku kriminal di wilayah hukum Candipuro. “Kapolda kita ini adalah orang yang hebat dan bijak melihat situasi dilapangan. Saya sangat apresiasi langkah-langkah Polda Lampung yang sudah menangkap begalnya,” pungkasnya. Selanjutnya, Wahrul menemui belasan anggota keluarga yang sedang ditahan di Polres Lampung Selatan usai mengadakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Kecamatan di Desa Sidoharjo dan Sidomakmur, Kecamatan Way Panji. Politisi NasDem ini menyerahkan kewenangan mengurus pendampingan ini kepada para pengacara yang tergabung dalam Kantor Pengacara Hukum WFS dan Rekan. Wahrul mengatakan, ia akan melakukan langkah strategis untuk menangguhkan penahanan. “Keluarga warga yang ditahan agar bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Semoga upaya hukum yang sedang dijalankan tim bisa diberikan kemudahan dan kelancaran oleh Allah,” terangnya. Pantauan Radar Lamsel dari banyaknya wakil rakyat kabupaten ini, praktis hanya legislator NasDem itu yang lantang dan siap menjamin penangguhan warga Candipuro yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran polsek. Selain itu ia juga berterima kasih kepada Kapolda Lampung yang sudah memulangkan beberapa warga yang awalnya ikut ditahan usai pembakaran Mapolsek Candipuro. Tokoh masyarakat sekitar dr. Kiswoto mengatakan, usai kejadian penahanan tidak ada gerakan lebih lanjut untuk mengadvokasi para warga. Karenanya langkah pentolan NasDem kabupaten ini diharapkan mampu menjadi jalan keluar bagi rakyat candipuro yang pro kontra menyikapi kasus ini. “Warga yang ditahan sesungguhnya bukan pelaku kriminalitas. Bahwa kejadian pembakaran adalah sesuatu yang tidak diduga karena awalnya sekadar menyampaikan aspirasi agar Polsek Candipuro serius mengatasi pembegalan yang sering terjadi di wilayah ini,” ucap pak Kis begitu sapaan karib dr. Kiswoto. Untuk diketahui Polres Lamsel telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran Mapolsek Candipuro. Dengan penambahan itu, artinya jumlah keseluruhan tersangka yang membakar Polsek tersebut berjumlah 12 orang. Proses penetapan tersangka ini cukup panjang. Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan (Lamsel) terus menindak para perusak dan pembakar Polsek Candipuro. Terbaru 2 orang kembali ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Lamsel. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, dari hasil pemeriksaan tambahan yang dari hasil gelar perkara pada Jumat (21/5), penyidik telah menetapkan 2 tersangka lagi. \"Jadi total sudah ada 12 orang yang ditetapkan tersangka,\" katanya, Minggu (23/5). Menurut Pandra, RH dan MS yang dimana dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup. Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan keduanya memenuhi unsur pidananya untuk ditetapkan sebagai tersangka. \"Ada 2 alat bukti yang cukup sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka. Dengan persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di Polres Lamsel,\" tandasnya. Radar Lamsel menghubungi Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Enrico D. Sidauruk, S.IK. Namun yang bersangkutan belum menjawab pesan konfirmasi yang dikirimkan Radar Lamsel. (vid/rnd/red)Sumber: