Kapolres Lamsel: Jangan Coba-Coba Pungli

Kapolres Lamsel: Jangan Coba-Coba Pungli

BAKAUHENI - Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK mengultimatum seluruh anggotanya untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli). Ancaman ini dilontarkan Edwin setelah jajarannya berhasil mengungkap pungli yang dilakukan oleh oknum ASN, dan oknum pengurus penyeberangan bus di Pelabuhan Bakauheni. Jika ada yang masih nekat, Edwin tidak akan segan-segan menyikat oknum-oknum yang terlibat. Awal mula kasus pungli itu terungkap setelah Edwin menerima sebuah video berdurasi 27 detik, yang merekam tindakan dua orang pria di dalam bus sedang memungut uang sebesar Rp100 ribu sebagau syarat lolos tes rapid antigen. Edwin mengaku menerima video itu pada Minggu (11/7/2021). Kemudian di hari Senin (12/7/2021), Edwin memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, benar saja prosesi pungli yang viral itu dilakukan di sekitar pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. \"Mereka sudah 4 kali melakukannya,\" ujar Edwin kepada awak media saat press release di Mapolres Lamsel, Jumat (16/7/2021). Alumnus Akpol tahun 2003 ini menjelaskan modus kedua pelaku adalah meminta sejumlah uang kepada penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan rapid tes antigen. Duit \'rokok\' itu dijadikan sebagai syarat agar penumpang bisa langsung dapat melewati pos penyekatan tanpa membawa surat hasil tes rapid. \"Ada perintah tugas dari atasan, tapi tidak ada perintah pungutan. Ini spontan, mungkin karena ada peluang di situ,\" katanya. Dalam kasus ini, pelaku berinisial B yang merupakan pengurus penyeberangan bertugas mengkomunikasikan kepada supir bus, dan juga penumpang yang tidak memiliki surat rapid antigen. Sementara pelaku berinisial A, oknum ASN di BPBD Lamsel bertugas untuk meloloskan bus di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni dari pemeriksaan petugas. Bus yang pertama lewat memiliki 5 penumpang yang tidak membawa surat rapid antigen, artinya kedua oknum tersebut sudah mengantongi duit sebesar Rp500 ribu. Bus kedua, dan ketiga juga sama. Aturannya kalau mau lewat wajib menyetorkan uang Rp100 ribu agar diberi keterangan lolos. Hasilnya, uang yang didapat kedua oknum itu sebssar Rp1,3 juta. \"Di sini (barang bukti) ada sisa uang Rp10 ribu. Kenapa ada sisa, ini bagian dari oknum inisial A. Buat makan,\" katanya. Edwin menegaskan kalau Forkopimda Lampung Selatan telah berkomitmen bersama menjaga, melaksanakan, menyertai PPKM Darurat Pulau Jawa - Pulau Bali. Edwin menginginkan siapa pun jangan pernah berpikir melakukan pungli di Seaport Interdiction. Kalau pikiran itu ada, maka siap-siap berhadapan dengan Polres Lamsel. \"Kami akan segera bertindak, dan tidak sungkan menangkap. Siapapun itu, apapun itu. Sekali lagi, jangan pernah berpikir, apalagi untuk melakukan,\" katanya. Untuk mencegah kasus semacam ini, Edwin mengakui Polres Lamsel tidak bisa bekerja sendiri. Dia perlu dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan juga Kodim 0421/LS. Edwin juga menjamin keamanan perekam video itu. Edwin bahkan berterima kasih karena perekem itu dianggap telah membantu jajarannya membongkar kasus pungli. \"Jangan macam-macam, bahannya sudah ada, tinggal kami tindak. Kami akan lanjutkan penyidikan kasus ini,\" katanya. Kepala BPBD Kabupaten Lampung Selatan, Drs. M. Darmawan, M.M. membenarkan jika A merupakan ASN di instansinya. Darmawan mengatakan kalau A bertugas sebagai staf di Bagian Kedaruratan Logistik BPBD. Kasus ini juga menyita perhatian Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto. Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat akan mengambil tindakan tegas. \"Pknum ASN BPBD itu telah mencoreng nama baik Pemkab Lamsel. Apalagi peristiwa ini sudah sampai tingkat nasional,\" katanya. Nanang meminta penegak hukum memproses kedua pelaku pungli sesuai aturan dan UU yang berlaku. Nanang mengaku miris, sedih, dan juga marah atas perilaku oknum tersebut. Di tengah wabah pandemi yang semakin berat, mereka justru mengambil keuntungan pribadi. Karena alasan itu, Nanang menilai oknum tersebut pantas dihukum berat. \"Tindakan tegas bisa pemberhentian dari jabatan, penurunan pangkat, bahkan pember

Sumber: