Aplikasi PeduliLindungi, Syarat Wajib Menyeberang

Aplikasi PeduliLindungi, Syarat Wajib Menyeberang

BAKAUHENI - PT. ASDP Pelabuhan Bakauheni akan memberlakukan aturan baru kepada pengguna jasa penyeberangan. Mulai 28 Agustus 2021 nanti, calon penumpang kapal di Pelabuhan Bakauheni-Merak wajib memakai aplikasi PeduliLindungi, sebagai salah satu syarat menyeberang. General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Capt. Solikin, mengatakan aplikasi yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian BUMN untuk mempermudah proses validasi dokumen kesehatan penumpang. Di pelabuhan, kata dia, validasinya dilakukan secara digital. Tapi bukan berarti pengguna jasa yang tidak memakai aplikasi PeduliLindungi dilarang menyeberang. Bagi yang belum punya aplikasi yang tersedia di telepon pintar, calon pengguna jasa juga bisa memakai kartu vaksinasi sebagai syarat menyeberang yang sama dengan aplikasi PeduliLindungi. \"Kalau PeduliLindungi lebih aman, cepat, mudah, dan sangat mendukung protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,\" ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel, Kamis (26/8/2021). Solikin mengakui aturan baru tersebut bakal memiliki kendala, karena tidak semua pengguna jasa penyeberangan menggunakan ponsel android. Tapi PT ASDP akan mensosialisasikan aturan itu kepada masyarakat, dan meminta aplikasi PeduliLindungi dipasang di telepon pintar. Kemudahan pemesanan tiket sangat bergantung pada aplikasi PeduliLindungi karena terhubung dengan aplikas tiket onlineĀ www.ferizy.com. Akun pengguna jasa yang memiliki aplikasi PeduliLindungi otomatis bisa digunakan untuk memproses jadwal penyeberangan. \"Kalau tidak, maka calon pengguna jasa harus memvalidasi dokumen kesehatan. Kami sedang mempersiapkan regulasi ini supaya dimengerti masyarakat,\" katanya. (rnd)

Sumber: