Ingin jadi Suplier BPNT, KPM Diminta Keluar
![Ingin jadi Suplier BPNT, KPM Diminta Keluar](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Foto-7.jpg)
TANJUNG SARI - Persoalan terkait Program Sembako atau yang biasa dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari telah dimediasi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Mediasi tersebut mengulas ihwal komoditi sembako yang disalurkan tak senilai Rp 200 ribu, juga soal penitipan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) oleh KPM kepada Kepala Dusun (Kadus). Yang menjadi sorotan pada saat mediasi berlangsung di Aula Balai Desa Wonodadi itu, terdapat salah seroang KPM bernama Karsih begitu vokal menawarkan jasa untuk menjadi suplayer dengan dalih ingin berbagi keuntungan dengan desa. Menanggapi itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lamsel, Dulkahar, A.P., M.Si mempersilahkan bagi siapapun yang ingin menjadi suplayer BPNT, asalkan mampu menyediakan komoditi sembako sesuai kebutuhan KPM. \"Ya saya si silahkan saja, jangankan KPM, mau siapa saja silahkan asal dia memang mampu menyediakan komoditas itu. Ya kalau KPM nya merasa sudah mampu seharusnya sadar diri dong, keluar dulu sebagai penerima program baru setelah itu dia menjadi suplayer berarti sudah menjadi pengusaha,\" Ujarnya kepada Radar Lamsel di Balai Desa Wonodadi, Selasa (31/8). Sementara, menanggapi persoalan komoditi sembako yang tak sesuai dengan jumlah ketetapan Rp. 2.00.000 pihaknya tidak mengintervensi. Yang jelas, komoditi yang diperoleh KPM harus memenuhi empat kriteria yang tertera dalam Pedoman Umum (Pedum). Empat kriteria itu diantaranya, mengandung karbohidrat, unsur protein hewani, unsur protein nabati, unsur vitamin dan mineral. \"Kalau masalah selisih harga saya tidak terlalu mengintervensi karena memang dilarang untuk mengintervensi. Setelah itu mengenai siapa suplayernya itu juga saya nggak bisa. Kalau KPM keberatan silahkan musyawarah dengan e-warung,\" Pungkasnya. Dulkahar menjelaskan, Program BPNT memang diperuntukkan bagi keluarga miskin yang memang harus berbentuk sembako. Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan kepada keluarga yang merasa sudah mampu untuk keluar sebagai penerima program. \"Ya makanya itu ada program pelabelan rumah, tetapi harapannya sadar sendirilah, keluar. Kalau juga enggak, musyawarah desa adalah forum tertinggi untuk menggraduasi penerima program,\" kata dia. Dulkahar menjelaskan sebetulnya, penerima program dan masyarakat yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu forum tertinggi dalam pemutusannya dalam musyawarah desa, bukan hanya keputusan kepala desa. Tetapi dengan harapan jika pelabelan bisa terkikislah orang-orang mampu agar bisa keluar dari status KPM. Dulkahar menegaskan, bahwasanya kartu ATM tidak boleh dipegang oleh siapapun selain penerimanya karena dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan. Bahkan menurutnya, Dinsos Lamsel sudah sebanyak dua kali menerbitkan Surat Edaran (SE). \"Yang megang masyarakat juga, perangkat juga yang penting dia melakukan kebaikan. Kalaupun ada penyimpangan uangnya dicairkan oleh yang bersangkutan (memegang kartu ATM KPM) ya harus bertanggung jawab dong, tetapi untuk yang akan datang baiknya masing-masing,\" Ungkapnya.(rif)
Sumber: