Perjanjian Berakhir, SatPol PP Turun Tangan
KALIANDA - Pedagang yang membuka lapak di trotoar sepanjang jalan protokol Kecamatan Kalianda masih berjualan. Mereka sepertinya belum mengindahkan imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Kalianda, bersama Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, pada pekan lalu. Pantauan Radar Lamsel pada Minggu (23/1/2022), meski mayoritas pedagang masih membuka lapak, namun beberapa di antara mereka sudah mengubah posisi lapaknya. Ada yang memundurkan posisi lapak sehingga barang dagangannya tidak menyentuh lahan hak pejalan kaki. Tetapi ada juga pedagang yang tetap nekat berjualan meski peringatan sudah menyentuh H-1 waktu eksekusi alias bongkar paksa. Pemandangan ini terlihat di sepanjang jalan protokol Kelurahan Kalianda. Bahkan beberapa pedagang terang-terangan membuka lapak di trotoar. Mewakili Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, S.Sos, Kabid Tibum, Mahyuddin, S.H. mengatakan kalau pedagang harus mengikuti aturan. Sebab, para pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar Kelurahan Way Urang, dan Kelurahan Kalianda, sudah menandatangani surat perjanjian. \"Perjanjiannya berakhir besok (hari ini\'red). Kalau memang masih, kami akan bongkar,\" katanya saat dihubungi Radar Lamsel. Diberitakan sebelumnya, puluhan personel Sat Pol-PP dikerahkan dalam penertiban para pedagang kaki lima, dan juga pedagang yang membuka lapak di trotoar. Kegiatan yang dilakukan sepanjang jalan wilayah Kelurahan Kalianda sampai Kelurahan Way Urang diawasi langsung oleh Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, S.Sos. Sasaran Sat Pol-PP bukan hanya pedagang besar saja, tetapi pedagang yang berpotensi berjualan di trotoar juga diberi imbauan. Bahkan, sebanyak 26 pedagang diminta menandatangani surat pernyataan yang dibawa oleh Sat Pol-PP. Surat pernyataan itu berisi 3 poin. Poin pertama, pedagang tidak boleh menggunakan fasilitas umum berupa badan jalan, trotoar untuk berjualan. Peringatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan No. 3 Tahun 2020. Poin kedua, pedagang bersedia membongkar/memindahkan barangan dagangan yang berada di fasilitas umum. Pedagang diminta menuruti kedua poin tersebut setelah diberi jangka waktu selama 6 hari sejak surat pernyataan ditandangani oleh pedagang. Apabila dalam jangka waktu yang diberikan tersebut pedagang masih menggunakan fasilitas umum, maka mereka bersedia dilakukan pembongkaran/penertiban secara paksa. (rnd)
Sumber: