Dalam Perda Jualan Di Trotoar Bisa Dibongkar

Dalam Perda Jualan Di Trotoar Bisa Dibongkar

KALIANDA - Para pedagang telah mengindahkan imbauan yang dilayangkan Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan. Buktinya pada Senin (24/1/2022), tidak ada lagi pedagang yang membuka lapak, dan berjualan di sepanjang trotoar Kelurahan Kalianda - Way Urang. Pagi di hari itu, Sat Pol-PP menerjunkan komposisi personel yang hampir sama ketika menyambangi para pedagang pada tengah pekan lalu. Korps Praja Wibawa di bawah komando Heri Bastian ini melakukan patroli yang mengitari sepanjang jalan di dua kelurahan itu. Beruntung, tidak ada pedagang yang nekat berjualan. Kalau pun ada, tentu para pedagang pasti tahu konsekuensi apa yang akan dihadapi. Yaitu pembongkaran lapak secara paksa. Namun, ada beberapa pedagang, tukang tambal ban yang masih bandel menaruh barangnya di trotoar. Para personel Sat Pol-PP tetap memberikan peringatan agar mereka tidak sembarangan menaruh barang atau produk jualan di trotoar. Mereka juga membantu pedagang memindahkan gerobak supaya tidak menghalangi trotoar. Sebab, hal tersebut termasuk dalam pelanggaran karena merebut dan mengganggu hak para pejalan kaki. \"Clear, pedagang pada legowo mundurin gerobaknya sendiri,\" ujar Kasat Pol-PP Lamsel, melalui Kabid Per UU, Lucia Triwidadi, S.Sos.,M.M. kepada Radar Lamsel. Luci menyebut kalau Sat Pol-PP Kabupaten Lampung prinsipnya tidak pernah melarang para pedagang untuk berjualan di mana pun. Selama itu dilakukan sesuai aturan, selama itu juga pedagang boleh berjualan. Tapi beda halnya ketika pedagang berjualan di wilayah yang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda). \"Bukan enggak boleh jualan, tapi jangan jualan di atas trotoar dan bahu jalan. Kalau di Perda iya (bisa dibongkar),\" katanya. Rencananya, Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan akan memasang banner berisi imbauan di lokasi-lokasi trotoar yang sering dijadikan lapak berjualan para pedagang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk peringatan supaya pedagang tidak berjualan di trotoar. (rnd)

Sumber: