Dwi Kristanto Pasrah Diberhentikan

Dwi Kristanto Pasrah Diberhentikan

CANDIPURO – Dwi Kristanto kepala desa non aktif Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipro akhirnya resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini ditandai dengan dilantiknya penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Beringin Kencana, Sunardi yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Candipuro, Jumat (28/1) kemarin. Camat Candipuro Wasidi mengatakan,  pelantikan Pjs. Kepala Desa Beringin Kencana ini untuk mengatakan, pelantikan Pjs. Kepala Desa Beringin Kencana ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor B/157/IV.13/HK/2022 tentang Pemberhentian Kepala dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro. “Pelantikan ini berdasarkan SK Bupati Lampung Selatan. Dimana hari ini kita melantik pak Sunardi sebagai Pjs. Kepala Desa Beringin Kencana,” kata Wasidi memeberikan keterangan kepada Radar Lamsel, disela acara pelantikan, Jumat (28/1) kemarin. Wasidi menjelaskan, Pjs menjabat kepala desa hingga dilantiknya kepala desa PAW, Desa Beringin Kencana. Ia juga mengharapkan, kedepannya Pemerintah Desa Beringin Kencana segera menyusun rencana pemilihan kepala desa PAW. “Kita harapkan selain bisa melanjutkan roda pemerintahan. Pjs. kades juga segera menyusun rencana pemilihan kepala desa PAW bersama jajarannya,” sambungnya. Ditempat terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiansyah menjelaskan, pemberhetian kepala desa non aktif Desa Beringin Kencana ini berdasarkan keputusan hakim, dimana Dwi Kristanto terbukti melanggar Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dimana dalam pasal 43 kepala desa yang diberhentikan sementara diberhentikan oleh Bupati setelah dinyatakan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Pemberhentian ini dasar dari putusan hakim, terbukti memenuhi Pasal 160 KUHP yang ancaman hukumannya diatas lima tahun. Dimana dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 kades diberhentikan setelah dinyatakan terpidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. Terpisah, mantan Kades Beringin Kencana Dwi Kristanto mengaku pasrah atas pemberhentian dirinya sebagai Kades Beringin Kencana. Dwi mengaku tak ambil pusing meski atas hal tersebut meski dirinya menjadi telah ditahan lantaran terlibat dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro yang diamuk massa. “ Ya pasrah saja, mungkin itu kehendaknya. Saya tidak masalah walaupun banyak juga masyarakat yang membela saya atas apa yang menimpa saya, banyak yang tidak suka tetapi banyak juga yang mendukung saya dan saya pilih legowo atas hal tersebut,” ucapnya kepada Radar Lamsel. Meski pasrah atas pemberhentiannya, Dwi Kristanto tak menutup peluang jika dalam aturan masih memperbolehkan dirinya mencalonkan diri sebagai Kades PAW Beringin Kencana. Menurutnya masih banyak masyarakat yang mendorongnya untuk kembali maju, di sisa masa jabatan kades yang berakhir 2025 kelak. “ Saya masih didorong masyarakat, walaupun saya sudah tak begitu memikirkan lagi menjadi kades, kalau aturan memperbolehkan ya kita maju lagi. Kalau tidak diperbolehkan juga tidak apa-apa,” ujar mantan kades yang pernah mendekam selama enam bulan kurungan tersebut. (vid)

Sumber: