Warning Sekolah Tak Pungut Biaya UN!

Warning Sekolah Tak Pungut Biaya UN!

KALIANDA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memberikan warning keras kepada setiap sekolah tidak meminta biaya untuk Asesmen Nasional (AN) atau Ujian Nasional (UN) kepada wali murid. Pasalnya, untuk kegiatan tersebut akan dibebankan pada anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan. “Pasal 26 poin di aturan itu disebutkan, komponen penggunaan dana BOS Reguler meliputi pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran,” ungkap Plt. Kepala Disdik Lamsel, Asep Jamhur saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (13/3) kemarin. Pihaknya mengingatkan, seluruh sekolah agar pembiayaan UN harus disesuaikan dengan juknis yang ada. “Jangan sampai ada pungutan apapun kalau menyangkut asesmen dan evaluasi,” tegasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan naskah, pembuatan soal, dan sebagainya. “Jadi, tidak boleh lagi meminta biaya apapun kepada siswa atau wali murid terkait pelaksanaan UN. Artinya, pihak sekolah jangan main-main. Ikuti saja juknisnya,” pungkasnya. (idh)

Sumber: