Spanduk Nakal Erick Thohir Mendominasi
KALIANDA - Spanduk bergambar Erick Thohir bertebaran hampir di sepanjang Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Kecamatan Kalianda. Namun sayang, spanduk milik Menteri BUMN itu tidak dipasang sesuai dengan aturan yang ada. Kebanyakan spanduknya di pasang di pohon-pohon. Parahnya lagi, spanduk itu dipaku supaya kokoh. Padahal paku dilarang ditancapkan di pohon karena memberikan dpak negatif. Pohon tersebut bisa mengalami gangguan, bahkan mati. Personel di instansi yang dipimpin Heri Bastian ini dibagi menjadi 2 tim ketika melakukan penyisiran. Tim yang dipimpin oleh Plt. Kabid Tibum, Mahyuddin, S.H. menyisir spanduk dari Jalinsum Way Arong hingga ke Kelurahan Kalianda. Sementara tim lain yang dipimpin Kabid Per UU, Lucia Triwidadi, S.Sos.,M.M. menyisir dari wilayah Kelurahan Kalianda hingga ke Jalinsum Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan. Hasil pendataan yang dilakukan oleh personel Sat Pol-PP pada Rabu (25/5/2022), spanduk bergambar Erick Thohir paling banyak dicabut. Jumlahnya mencapai 124 spanduk. Kebanyakan spanduk yang ditertibkan itu karena dipasang di pohon. Pemasangan spanduk di pohon, tiang listrik, serta tempat umum lainnya dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020. Seperti yang tertuang di dalam Pasal 16 Ayat 1, setiap orang dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya. Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, S.Sos mengimbau pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan spanduk-spanduk yang akan dipasang menaati aturan sesuai Perda. Heri menegaskan aturan itu ditegakkan supaya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, dan merusak fasilitas dan lingkungan di tempat-tempat umum. \"Kami minta pihak-pihak yang berkepentingan mengikuti aturan sebagaimana mestinya,\" katanya. (rnd)
Sumber: