Terduga Pencuri 5.000 Butir Kelapa Dipolisikan
KALIANDA - Meini Ida, bersama kuasa hukumnya, Syaifulloh & Rekan, dan juga pihak Polsek Kalianda melakukan pemeriksaan lokasi perkebunan. Pengecekan ini untuk memastikan lokasi kebun peninjauan di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda yang diduga telah dicuri. Pantauan Radar Lamsel, Meini Ida bersama ketiga kuasa hukumnya, Syaifulloh, S.H.,M.Si, Hendriyawan, S.H. dan Dedy Dolar, S.H. mengajak Kanit Reskrim Polsek Kalianda, Aiptu. Hadi bersama dua personelnya berkeliling di area perkebunan yang luasnya kurang lebih sekitar 30.000 meter. Syaifulloh mengajak beberapa saksi, serta polisi untuk menunjukkan batas wilayah area perkebunan yang sah milik Meini Ida, Ifriansyah, Desi Linawati, dan Yuliantini. Setelah pemeriksaan itu, Syaifulloh berharap penegak hukum secapatnya menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku, yaitu Saniman, dan seseorang yang menyuruhnya.
\"Karena pada saat pencurian, pelaku tertangkap tangan oleh keempat orang pemilik lahan. Bahkan di sana ada kami selaku kuasa hukum mereka,\" katanya kepada Radar Lamsel.Bahkan, kata Syaiful, pencurian itu terjadi dua hari berturut-turut. Alasan pelaku saat itu karena proses pengunduhan kelapa di lahan perkebunan milik empat bersaudara itu belum selesai. Syaiful bersama koleganya sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oleh pelaku.
\"Pelaku dua hari berturut-turut mengambil buah kelapa, kurang lebih 5.000 butir. Barang buktinya sudah ada di kantor Polsek Kalianda,\" katanya.Diminta tanggapan mengenai kasus itu, Hadi mengatakan kalau saat ini kasusnya masih berjalan. Perkaranya juga sudah digelar di Polres Lamsel. Hanya saja hasilnya belum bisa disimpulkan karena penyidik belum mengecek batas-batas perkebunan tersebut.
\"Makanya kami upaya dicek dulu, demikian juga dengan pihak terlapor. Kalau didampingi polisi berarti prosesnya dalam penyelidikan,\" katanya. (rnd)
Sumber: