Absensi Segera Pakai Sidik Jari

Absensi Segera Pakai Sidik Jari

KALIANDA - Absensi sidik jari berbasis elektronik bagi jajaran pegawai Pemkab Lampung Selatan bakal segera diterapkan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan kerja ASN maupun THLS di Bumi Khagom Mufakat ini. Penegasan ini disampaikan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Lampung Selatan, Badruzzaman S.Sos., M.M, melalui amanat Bupati yang disampaikan saat mempimpin apel mingguan, Senin (27/6) kemarin. Seperti biasanya, apel yang dilaksanakan di Lapangan Korpri itu, diikuti para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta seluruh staf Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Tenaga Harian Lepas Sukarela ( THLS) dilingkungan Pemkab Lampung Selatan. Dalam amanat Bupati Lampung Selatan, Badruzzaman mengatakan, kegiatan apel mingguan ini agar dapat menjadi momentum penyemangat bagi seluruh ASN, dalam menjalani tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara. Serta, dituntut untuk meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing.

“Oleh karenanya banyak aspek yang harus menjadi perhatian serius, diantaranya adalah kedisiplinan, absensi kehadiran serta efisiensi kerja terutama bagi Perangkat Daerah (PD) yang terhubung langsung dengan pelayanan publik,” ujar Badruzzaman.
“Pada hari ini kita mulai menerapkan absensi sidik jari untuk pelaksanaan apel, dimulai dari eselon II dan III, kemudian nanti akan diterapkan juga untuk semuanya. Kita juga nantinya akan menerapkan absensi elektronik,” imbuhnya. Badruzzaman mengungkapkan, tantangan birokrasi pemerintah saat ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan untuk memenuhi tuntutan dan memberikan respon terhadap beraneka ragam perubahan yang terjadi dalam masyarakat daerah, regional bahkan pada tingkat global.
“Birokrasi pemerintah, dimana kita dituntut untuk mampu melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kewenangan atau pembagian urusan pemerintahan, hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” lanjutnya
Dia menghimbau, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk patuh dan membiasakan diri melengkapi atribut pakaian dinas saat bekerja, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 28 Tahun 2021.
“Karena hal tersebut merupakan cermin kedisiplinan selain terlihat tertib dan rapih serta telah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” kata dia. “Juga perlu menjadi perhatian terkait absensi kehadiran bagi seluruh ASN dan THLS, baik yang bekerja di Dinas, Bagian maupun di Kecamatan serta di Kantor Kelurahan agar terus ditingkatkan, karena absensi kehadiran ini penting sebagai tolak ukur kedisiplinan dan pengabdian para pegawai,” pungkasnya. (idh/rls)

Sumber: