119 Surat Tilang Melayang

119 Surat Tilang Melayang

KALIANDA - Operasi Patuh Krakatau telah berakhir pada 26 Juni 2022. Meski sudah beres, operasi ini menjadi pertanda kasih banyaknya pengendara di Kabupaten Lampung Selatan yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Kondisi ini bisa dilihat dari jumlah surat tilang yang melayang. Selama 2 pekan menggelar operasi patuh, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lamsel telah melayangkan 119 surat tilang. Dominasi pelanggaran masih banyak dihiasi pengendara roda dua. Parahnya lagi, pelanggaran paling banyak dilanggar karena tidak menggunakan helm.

\"Ada 94 tilang untuk pelanggaran tersebut,\" ujar Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Jonnifer Yolandra, S.IK saat dihubungi Radar Lamsel, Senin (27/6/2022).
Selain helm, pelanggaran paling banyak kedua yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor dikarenakan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dengan 11 surat tilang. Lalu dibuntuti pelanggaran kendaraan tanpa membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan 8 surat tilang. Kalau melihat jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut, jelas hal ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak. Tak terkecuali bagi pengendara itu sendiri. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan cuma sekelas receh karena tidak memiliki SIM, tidak membawanya STNK, dan tidak memakai helm. Sat Lantas mencatat pelanggaran selanjutnya dilakukan oleh pengendara kendaraan roda empat. Hal semacam ini juga tidak mengherankan karena banyak mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian mungkin. Ada yang mengubah dimensi mobilnya, dan juga mengubah bak muatannya.
\"Jumlah pelanggarannya ada 6, seluruhnya kendaraan ODOL (over load dan over dimension,\" kata Jonnifer.
Pada operasi patuh kali ini Sat Lantas bersama petugas gabungan dari TNI, Dishub, dan Sat Pol-PP juga memberikan banyak teguran. Sifat operasi ini sendiri sebetulnya lebih mengedepankan tindakan preventif, dengan mengutamakan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Bila pelanggarannya termasuk dalam kategori berat, maka barulah petugas yang berjaga tak akan segan-segan mengeluarkan surat tilang. (rnd)

Sumber: