Maksimalkan Peran KPPP
KALIANDA - Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) bakal memaksimalkan peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP). Pasalnya, pada Juli mendatang Kementerian Pertanian (Kementan) RI kembali akan mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk daerah. Kepala DTPH-Bun Lamsel, Bibit Purwanto, SP menyatakan, mekanisme pendistribusian pupuk subsidi pada Juli mendatang akan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
\"Artinya, nanti KPPP dalam melaksanakan pengawasan juga akan mengacu pada Permendag No. 15 Tahun 2013,\" ungkap Bibit via telepon, Selasa (28/6) kemarin.Mantan Camat Sragi ini menjelaskan, dasar hukum pembentukan KPPP adalah UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, PP Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida. Lalu, PP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman dan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 77 tahun 2005 Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan. Komposisi KPPP, imbuh Bibit, terdiri dari unsur pimpinan pemkab yakni sekda sebagai ketua, Kepala DTPH-Bun wakil ketua, Kabid PSP dinas TPH sebagai koordinator sekretariat.
\"Kemudian ditambah lagi 7 instansi terkait sebagai anggota, yang terdiri dari unsur kepolisian yakni Polres, Kodim 0421, Bagian Perekonomian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan,\" imbuhnya.Dalam pelaksanaanya nanti, lanjut Bibit, PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bersama dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida pusat dan propinsi akan bertanggung jawab terhadap pengawasan pengadaan pupuk di hulu atau produsen. Sementara di hilir atau pengguna dalam hal ini kelompok tani yang akan menjadi penanggung jawab pengawasan adalah KPPP tingkat kabupaten Kabupaten dan Kota.
“Pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu sesuai juga dengan isi Permendag No. 15 tahun 2013,” jelasnya.Sebagai informasi, dalam Permendag No. 15 Tahun 2013 menyebutkan, KPPP di tingkat provinsi yang ditetapkan oleh gubernur, melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi akan melaporkan hasil pantauan setiap bulan kepada Gubernur dengan tembusan kepada produsen penanggung jawab wilayah. Sementara P3K pada tingkat kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh bupati atau walikota akan melaporkan hasil pantauanya kepada bupati dan walikota dengan tembusan produsen penanggung jawab wilayah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen. Sedangkan pada tingkat pusat Pusat KPPP akan bertanggung jawab dan melaporkan pantaun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Sementara itu, Kabid PSP DTPH-Bun Lamsel Yenie menambahkan, pada pekan lalu KPPP Lampung Selatan telah melakukan uji coba pelaksanaan pengawasan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios pupuk di Kecamatan Kalianda dan Sidomulyo. Hasilnya, belum ditemukannya ada indikasi penyimpangan oleh kios penyalur pupuk bersubsidi. Dimana, saat dilakukan kroscek antara laporan penjualan dengan jumlah stok pupuk di gudang milik kios semuanya klop.
\"Yang kita pantau langsung itu ke kios pupuk Rawa Tani di Pasar Inpres dan kios pupuk Mulia di Desa Canggu dan kios pupuk Maju Jaya di Kecamatan Sidomulyo,\" pungkasnya. (idh)
Sumber: