Kebebasan Bagus Belum Mulus

Kebebasan Bagus Belum Mulus

KALIANDA – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) bakal melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menindaklanjuti putusan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Kalianda kepada Bagus Adi Pamungkas, Kepala Desa Rawa Selapan.

\"Dari JPU sudah ambil sikap upaya hukum Kasasi pasca putusan,\" ujar Kasi Pidum Kejari Lamsel, Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H. saat dihubungi Radar Lamsel, (26/6/2022).
Namun, pihak Kejaksaan harus bersabar terlebih dahulu. Pasalnya, upaya kasasi yang bakal dilakukan masih terhalang administrasi karena kejaksaan belum menerima hasil salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Jadi, kata Rinaldy, pihaknya akan menunggu.
\"Iya, karena putusan lengkap itu nanti jadi dasar untuk membuat memori kasasinya. Salinan putusan lengkapnya kita belum dapat,\" katanya.
Putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim setelah melalui 18 kali persidangan rupanya belum cukup membuat Bagus Adi Pamungkas tidur nyenyak. Sebab, Bagus bersama kuasa hukumnya wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang kasasi yang nantinya akan digelar di Mahkamah Agung. Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Bagus Adi Pamungkas dengan menyatakan bahwa Bagus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu, dua, tiga dan empat. (rnd)

Sumber: