Perubahan Status PDAM Diproses Tahun Depan
KALIANDA - Proses permohonan persetujuan propemperda (program pembentukan peraturan daerah) PDAM Tirta Jasa rupanya sudah sampai ke Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan. Surat itu diterima pada tanggal 2 Juni 2022, dan sekarang sedang ditindaklanjuti.
\"Akan kita proses di tahun 2023,\" ujar Kabag Hukum Setdakab Lampung Selatan, Yusmiati, S.H.,M.H. saat ditemui Radar Lamsel di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022).Yusmiati mengamini jika masih ada beberapa hal lagi yang harus dipenuhi oleh pihak PDAM Tirta Jasa. Bagian Hukum, lanjut Yusmiati, membutuhkan draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan naskah akademik (NA). Kedua hal tersebut harus sudah selesai sebelum pembahasan APBD tahun 2023.
\"Misalkan (pembahasan) di Desember, saat mau pengesahan dua itu harus sudah siap. Jadi saat pembahasan sudah ready,\" katanya.Lebih lanjut, Yusmiati mengatakan dua hal tersebut menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi. Kalau draf ranperda dan juga naskah akademik sudah beres, maka tugas Bagian Hukum selanjutnya mengajukan ke DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk meminta persetujuan dan pengesahan menjadi propemperda.
\"Masih ada waktu buat teman-teman di PDAM untuk membuat naskahnya. Jadi kita tunggu dulu, begitu,\" kata Yusmiati.Direktur PDAM Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan, H. Rudi Apriadi KM, S.Sos mengamini kalau pihaknya belum menyusun naskah akademik yang diminta oleh Bagian Hukum. Namun, Rudi meyakini kalau pihaknya bakal menyelesaikan NA supaya bisa mewujudkan PDAM menjadi Perumda. (rnd)
Sumber: