Desa “Ogah” Nombok Kenaikan PBB-P2
SRAGI – Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) nampaknya tak hanya bermasalah pada objek pajak yang tak sesuai dengan nominal pajak, atau tak memiliki objek pajak saja. Baru-baru ini proses penarikan pajak PBB tahun ini juga bermasalah pada penyetoran hasil penarikan pajak yang mengalami peningkatan nominal. Seperti yang terjadi di Desa Baktirasa, penarikan nominal pajak yang hanya sebesar Rp 30.000 meningkat dua kali lipat lebih pada saat penyetoran yang dilakukan di BANK Lampung. Sekretaris Desa Bakti Rasa Jajang Supriyatna mengaku, meningkatnya nominal pajak ini di ketahui pada saat penyetoran pajak dengan sistem biling yang dilakukan di Bank Lampung.
“Ya kita tahu ada kenaikan nominal pajak ini pada saat menyetorkan hasil penarikan dari warga. Yang tadinya kita menagih sesuai SPPT hanya sebesar Rp 30 ribu, tapi pas setornya yang harus dibayarkan menjadi Rp 70 ribu,” kata Jajang memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Selasa (26/7) kemarin.Jajang mengungkapkan, peningkatan nominal pajak ini tentu membuat petugas penarikan pajak desa dibuat bingung. Sebabnya petugas pajak tak mungkin melakukan penarikan ulang.
“Katanya sih ada bermasalah pada sistem. Tapi kalau seperti ini kita juga bingung, karena kita enggak mungkin melakukan penagihan lagi kepada warga, sementara desa juga enggak sanggup kalau mau menutupi kekurangan nominal pajaknya,” ungkapnya.Tak hanya itu saja, pada tahun ini nominal penarikan pajak juga tidak sesuai dengan objek pajak yang ada di lapangan.
“Ada dua dusun yang tertukar, dusun yang letaknya berada dipedalaman jadi wilayah perkotaan, sementara yang diperkotaan jadi pedesaan. Otomatis nominal pajaknya berubah, tidak sesuai yang di wilayah perdesaan nominalnya tinggi, sementara di perkotaan nominalnya turun,” sambungnya.Sementara itu Kepala UPT Pelayanan Pajak Kecamatan Ketapang – Sragi, Sri Eliati mengungkapkan, peningkatan nominal pajak ini terjadi lantaran adanya perubahan zona nilai tanah serta penyetaraan dan penyesuaian.
“Hal ini karena ada perbuhan zona nilai tanah untuk penyetaraan dan penyesuaian. Tapi karena sistem ini baru jadi pada SPPT masih tertera nominal yang lama,” ungkapnya.Ia juga mengaku kasus peningkatan nominal pajak PBB pada saat penyetoran hasil penarikan ini masih dibawah 10 persen. Ia juga mengimbau kesalahan sistem ini tak perlu dirisaukan oleh petugas penarikan pajak yang ada di desa. “Sedikit itu, masih dibawah 10 persen. Tak perlu dirisaukan, sebab nominal pajak yang diberlakukan sesuai dengan yang ada di SPPT,” pungkasnya. (vid)
Sumber: