Belanja dan Pendapatan Berat Sebelah
KALIANDA – Proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan naik 11,59, begitu pula dengan belanja modal yang meningkat signifikan sebanyak 42,01 persen. Meski sama-sama naik namun proyeksi keduanya tampak jomplang. DPRD Lamsel sudah mengingatkan Pemkab Lamsel untuk berhat-hati. Sebab ketidakseimbangan dapat meicu difisit di akhir tahun. Belum lagi belanja modal yang meningkat pesat sebagian besar berasal dari pinjaman PT.SMI dan Silpa tahun lalu. Itu terungkap saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, Jum’at pekan lalu. Sejumlah fraksi tampak mencermati angka-angka yang naik signifikan itu. Mulai dari target PAD yang bertambah disusul belanja modal yang signifikan, juga adanya penambahan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 1.150.000.000.00,- untuk penyertaan modal BUMD Lampung Selatan Maju. Tak hanya itu, penataan keuangan pada masing-masing OPD yang mengalami perubahan penurunan anggaran pada APBD-Perubahan tahun ini mendapat warning dari sejumlah fraksi di DPRD Lamsel. Salah satunya Fraksi PKS yang menginginkan agar tidak menghapus kegiatan belanja langsung yang bersentuhan dengan masyarakat.
“Dengan tetap memperhatikan pencapaian IKU APBDP. Pemkab Lamsel perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam realisasi pelaksanaan kegiatan utamanya dalam pencapaian keseimbangan PAD dan Belanja Daerah agar tidak defisit di akhir tahun,” ujar Juru Bicara Fraksi PKS Imam Rohadi.Sekretaris Kabupaten Lamsel Thamrin, S. Sos, MM yang hadir mewakili Bupati Lamsel Nanang Ermanto menyampaikan Nota Pengantar KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 secara virtual dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Hadir juga anggota Forkopimda Lampung Selatan dalam kegiatan tersebut. Thamrin mengatakan, rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, kata Thamrin, perubahan anggaran dan belanja juga ditujukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
“Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” kata Thamrin.Dia menjelaskan, rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 memuat Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.
“Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar Rp2.195.306.337.976. Atau bertambah sebesar Rp34.381.819.576,36 dari proyeksi awal sebesar Rp2.163.131.358.400,” ungkap Thamrin.Selanjutnya, Kebijakan Belanja Daerah pada rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 masih diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Serta urusan wajib yang besarannya telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.
“Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.351.222.888.986,05. Atau naik menjadi Rp130.431.237.948,05 dibanding proyeksi awal sebesar Rp2.220.791.651.038,00,” ungkapnya lebih lanjut.Dia berharap, data-data keuangan dalam KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 tersebut dapat dibahas bersama-sama. Dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022. (ver)
Sumber: