2.551 Honorer Dapat JKK dan JKM
KALIANDA – Sebanyak 2.551 Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau tenaga honorer di Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari pemerintah daerah. Penyerahan jaminan secara simbolis diserahkan Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat memimpin apel bulanan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang berlangsung di Lapangan Korpri Kalianda, Komplek Pemkab Lampung Selatan, Senin pagi (19/9) kemarin. Thamrin menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Program jaminan sosial ini merupakan bentuk nyata dari perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan kepada saudara-saudara semua untuk mewujudkan sistem jaminan sosial,” ujar Thamrin saat memberikan arahan apel bulanan.Thamrin menambahkan, tujuan pemerintah daerah memberikan jaminan tersebut adalah untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh THLS di Kabupaten Lampung Selatan. Terlebih kata Thamrin, Kabupaten Lampung Selatan baru-baru ini telah berhasil mencapai Universal Healt Coverage (UHC) yaitu Sistem Penjaminan Kesehatan untuk semua orang.
“Sebanyak 1.023.968 jiwa atau 95.35% penduduk Lampung Selatan telah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dan alhamdulillah program UHC ini, pada hari Rabu, 14 September lalu telah kita launching,” tutur Thamrin.Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, jika keikutsertaan THLS sebagai peserta program jaminan sosial tersebut dengan dibuktikan oleh kepemilikan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
“Kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan saya bagikan secara simbolis kepada bapak ibu THLS pada pelaksanaan apel bulanan pagi hari ini. Saya harap ini menjadi berita gembira bagi kita semua, terutama bagi bapak ibu pegawai THLS. Insya Allah Kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan bermanfaat bagi bapak ibu sekalian,” pungkas Thamrin. (idh/rls)
Sumber: