Pusat Janji Perbaiki Nama Desa Sidoasri

Pusat Janji Perbaiki Nama Desa Sidoasri

KALIANDA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan, memastikan telah menindaklanjuti soal perubahan nama desa Sidoasri menjadi desa Sidosari, Kecamatan Candipuro. Namun, sejauh ini belum ada konfirmasi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut. Kepala DPMD Lamsel, Erdiansyah, SH, MM menyatakan, sebenarnya tidak ada perubahan nama desa tersebut. Akan tetapi, kemungkinan besar terjadi kesalahan dari pusat dalam menginput pengetikan nama desa sehingga terjadi perubahan.

\"Ya sudah kita terima infonya waktu sekitar Bulan Juli lalu. Dan sudah kita tindaklanjuti bersurat ke provinsi Biro Tapem. Bahkan bulan lalu Kabag Bipem Setdakab langsung ikut rapat di Dirjen Pemdes Kemendagri terkait kode wilayah dan nama desa itu,\" ungkap Erdi dikonfirmasi via telepon, Minggu (2/10) kemarin.
Dari informasi yang dia terima, pemerintah pusat menyatakan bakal segera memperbaiki nama desa tersebut. Tetapi, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari pusat terkait persoalan tersebut.
\"Kata mereka sudah akan diperbaiki nama desa tersebut. Tinggal menunggu pemberitahuan. Tapi sampai sekarang kami belum dapat informasinya lagi,\" tutup nya.
Perubahan nama Desa Sidoasri menjadi Desa Sidosari membuat Pemerintah Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro kelimpungan. Padahal nama Desa Sidoasri telah tercatat sejak tahun 70-an. Namun nama desa tersebut tetiba berubah di tahun 2019 tanpa adanya konfirmasi pada pemerintah desa. Kemungkinan salah input nama ini juga mulai memberikan dampak buruk untuk catatan administrasi masyarakat. Hingga mempengaruhi penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat setempat. Kepala Desa Sidoasri, Samsul Hidayat Suhartono mengatakan, perubahan nama Sidoasri menjadi Sidosari ini diketahui sejak tahun 2019 lalu. Perubahan ini juga terjadi lantaran ada kesalahan pencatatan nama desa di Kementerian Dalam Negeri, Deputi Pemerintahan Desa.
“Perubahan nama ini tidak ada konfirmasi. Di tahun 2005 silam SK desa masih nama Sidoasri. Namun sekitar tahun 2019 – 2020 nama desa kita ini sudah berubah menjadi Sidosari,” kata Samsul kepada Radar Lamsel.
Samsul mengaku, jika tak segera diperbaiki perubahan nama desa ini akan memberikan dampak buruk pada adminstrasi data kependudukan dan dokumen masyarakat. Belum lagi dengan penyaluran bantuan juga ikut berpengaruh. “Beberapa waktu lalu, masyarakat yang mau urus BPJS mengalami masalah. Karena nama desa di KTP dan yang tercatat di Kemendagri itu beda. Jadi mereka harus bawa surat keterangan dari desa. Semua dokumen adminstrasi, KTP, akte lahir, hingga surat tanah juga harus berubah repot nantinya, kalau nama desa ini tidak segera diperbaiki,” sambungnya. Samsul menuturkan, sebelumnya pihaknya juga pernah meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Selatan untuk melakukan perbaikan, namun tak membuahakan hasil.
“Sudah, dulu kita minta perbaikan. Tapi usulan perbaikan nama ini susah di deputi Kemendagri. Jadi sampai saat ini nama desa kita yang tercatat masih Sidosari,” ungkapnya.
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Candipuro ini mengaharapkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan dapat memperbaiki perubahan nama desanya.
“Masyarakat sangat mengaharapkan, nama desa kita diperbaiki. Dikembalikan dengan nama Desa Sidoasri. Sebab jika tidak segera diperbaiki masyarakat akan susah setiap mengurus administrasi,” harapnya. (idh/vid) 

Sumber: