HBI, Imigrasi Kalianda Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari

HBI, Imigrasi Kalianda Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Terhitung dari tanggal 7 sampai 25 Januari 2023, Kantor Imigrasi Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda bakal memberikan pelayanan istimewa kepada para pemohon paspor. Masyarakat bisa mengakses fasilitas Paspor Simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu). Selain itu ada juga layanan Eazy Passport khusus kelompok rentan setiap hari kerja Senin-Jumat. Kebijakan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2023. Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan oleh Kantor Imigrasi. Layanan ini diberikan setelah mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan. Sementara itu, layanan Eazy Passport, dibuka untuk pemohon kelompok rentan yakni anak-anak usia balita 0-5 tahun, lansia usia 60 tahun ke atas, serta penyandang difabel. Kali ini, tidak ada jumlah minimal pemohon yang harus dikumpulkan untuk mendapatkan layanan Eazy Passport. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Sargiyono, yang diwakili Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Yulianto Bima Negara, mengatakan masyarakat bisa menikmati Layanan Paspor Simpatik yang dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB setiap akhir pekan. Layanan Paspor Simpatik, lanjut Bima, merupakan program yang memudahkan pembuatan paspor baru bagi masyarakat. Pemohon tak perlu mendaftar lagi. Hanya perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi Kalianda tanpa harus mendaftar terlebih dahulu.

\"Langsung foto, ya. Enggak usah daftar-daftar lagi,\" kata Bima saat dihubungi Radar.
Menurut Bima, perbedaan layanan Paspor Simpatik dengan layanan di hari biasa hanya di pendaftaran. Kalau masa jadi paspor yang dibuat, lanjut Bima, tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP) yakni 3 hari setelah pembayaran.
\"Tapi kali ini hanya melayani permohonan paspor baru atau penggantian paspor habis berlaku,\" katanya.
Bima mengajak masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan untuk mengunjungi sekaligus membuat paspor di Kantor Imigrasi Kalianda pada Minggu, 7 Januari 2023. (rnd)

Sumber: