Fantastis! BP2RD Lamsel Patok Target Pajak Rp210 Miliar di Tahun 2023

Fantastis! BP2RD Lamsel Patok Target Pajak Rp210 Miliar di Tahun 2023

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Target penerimaan pajak daerah di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023 naik. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamsel, mematok target tersebut sebesar Rp210 Miliar di tahun ini. Target pajak dan retribusi daerah pada tahun 2023 ini lebih tinggi sekitar Rp29 Miliar ketimbang tahun sebelumnya. Sebab, di tahun 2022 lalu target pajak hanya berada di angka Rp181,1 Miliar. Kepala BPPRD Lampung Selatan, Drs. H. Burhanuddin, MM menegaskan, pada tahun ini 10 sektor pajak daerah targetnya mengalami kenaikan. Sedangkan, untuk retribusi daerah targetnya tetap sama dengan tahun 2022 lalu yakni sebesar Rp1 miliar.

\"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mencapai target pajak daerah yang telah ditetapkan. Sehingga target yang telah di patok ini bisa tercapai,\" ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Rabu (18/1) kemarin.
Upaya yang dilakukan BPPRD Lampung Selatan, jelas Burhanuddin, dengan cara pendekatan dengan wajib pajak (WP). Ini dilakukan agar para wajib pajak dapat membayar kewajibanya dan taat membayar pajak.
\"Selain itu, kami akan maksimalkan petugas penagihan pajak dan retribusi daerah. Termasuk melakukan inovasi agar capaian target kita bisa lebih tinggi lagi,\" terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 10 sektor target pajak daerah tahun 2023 yang naik meliputi pajak hotel tahun 2022 lalu Rp991,7 juta kini naik menjadj Rp2 miliar, pajak restoran semula Rp5,9miliar kini naik menjadi Rp7,5 miliar, pajak hiburan semula Rp415,7 juta kinj naik menjadi Rp750 juta dan pajak reklame semula Rp1,7 miliar kini naik menjadi Rp2,5 miliar. Kemudian, pajak penerangan jalan semula Rp65,5 miliar kini naik menjadi Rp73,5 miliar, pajak parkir semula Rp1,9 miliar kini naik menjadj Rp2,750 miliar, pajak air tanah semula Rp1,896 miliar kini naik menjadi Rp2,750 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan semula Rp8,7 miliar kini naik menjadi Rp9,350 miliar, PBB semula Rp57,878 miliar kini naik menjadi Rp66,4 miliar dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) semula Rp35 miliar kini naik menjadi Rp41,5 miliar. (idh)

Sumber: