Intip Penyebaran Flu Burung, Disnakeswan Intai Ciri-ciri Unggas yang Mengarah ke Virus

Intip Penyebaran Flu Burung, Disnakeswan Intai Ciri-ciri Unggas yang Mengarah ke Virus

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) tak ingin kecolongan. Mereka sudah mempersiapkan pelbagai jurus jitu untuk mengantisipasi kehadiran jenis flu yang ditularkan oleh unggas sakit itu. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Rini Ariasih, telah mengeluarkan imbauan peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran virus flu burung. Atau HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) sejak pertengahan Februari 2023 lalu sebagai bentuk antisipasi.

\"Kepala UPT sudah tahu. Jadi mereka bisa meningkatkan kewaspadaan terhadap flu burung,\" ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel, Kamis (2/3/2023).
Para kepala UPT Puskeswan se-Lampung Selatan melakukan pembinaan kepada pemilik/peternak unggas. Mereka diminta melapor jika menemukan tanda-tanda klinis yang mengarah pada flu burung. Ciri-cirinya adalah penurunan produksi atau kematian mendadak pada unggas.
\"Peternak bisa juga melapor ke iSIKHNAS kalau ada informasi di lapangan ketika menemukan ciri-ciri tersebut,\" kata Rini.
Tak cuma itu saja, UPT juga wajib merespons laporan/informasi dugaan adanya flu burung. Tentu harus dibarengi dengan laporan diagnosa definitif seluruh laporan kecurigaan yang mengarah ke flu burung. Langkah selanjutnya tinggal berkoordinasi dengan Disnakeswan. Bagian paling penting, UPT jangan sampai melupakan penertiban dalam penerbitan Surat Asal Ternak dan Surat Keterangan Sehat kepada pelaku usaha perunggasan dengan beberapa ketentuan; pengajuan Surat Keterangan Asal Ternak dan Surat Kesehatan Hewan dapat dilakukan minimal 3 hari. Tepatnya sebelum masa panen (untuk broiler) oleh pelaku usaha perunggasan. Ketentuan berikutnya adalah pengeluaran unggas dan produk perunggasan keluar Kabupaten Lampung Selatan dilengkapi Surat Keterangan Sehat berdasarkan pemeriksaan klinis dan organoleptik. Kecuali dipersyaratkan di daerah tujuan untuk melakukan pengujian secara laboratoris.
\"Unggas yang keluar harus melapor untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sesuai dengan di surat tersebut,\" kata Rini.
Begitu pula dengan semua hewan/ternak yang masuk ke Lampung juga sudah diawasi dan dilaporkan ke Balai Karantina Hewan Wilker Bakauheni. Untuk urusan yang satu ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan selalu menjalin koordinasi dengan Balai. (rnd)

Sumber: