Proporsional Tertutup atau Terbuka, PBB Lamsel Siap Hadapi Pemilu

Proporsional Tertutup atau Terbuka, PBB Lamsel Siap Hadapi Pemilu

Ketua DPC PBB Lamsel Mei Rahmawati usai mendaftarkan 50 bakal calon legislatif (Bacaleg) kontestan Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Lampung Selatan, Sabtu (13/5/2023).--

RADARLAMSEL.COM-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan siap dengan skema pemilu proporsional tertutup atau proporsional terbuka.

Parpol bestutan Yusril Ihza Mahendra itu menegaskan patuh pada amanat konstitusional. Penegasan itu disampaikan Ketua DPC PBB Lamsel Mei Rahmawati usai mendaftarkan 50 bakal calon legislatif (Bacaleg) kontestan Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Lampung Selatan, Sabtu (13/5/2023).

Dalam sistem proporsional tertutup pemilih tidak memilih calon legislatif, melainkan hanya mencoblos logo partai politik. Menyikapi hal itu, DPC PBB Lamsel berprinsip untuk tetap mengikuti amanah konstitusional.

"Prinsipnya, baik itu proporsional tertutup atau proporsional terbuka inshaAllah kami siap," ujar Mei Rahmawati.

Kendati sempat ada kekurangan administrasi, namun pendaftaran bacaleg dari partai besutan Yusri Ihza Mahendra ini telah lolos verifikasi dan dinyatakan lengkap oleh KPU Lamsel.

Mei Rahmawati bilang, pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang pihaknya menentukan target perolehan 6 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamsel.

"Target inshaAllah 6 kursi. Dapil yang menurut kami potensial yaitu Dapil 7 Katibung, Candipuro dan Way Sulan," Kata Mei

Untuk memenuhi target tersebut, DPC PBB Lamsel telah melakukan sejumlah upaya kerja politik. Diantaranya melakukan konsolidasi kader-kader partai hingga pengurus ranting. "Kita sudah melakukan konsolidasi sampai ke pengurus bawah. Harapannya, target tersebut tercapai," ucapnya.

Sementara itu Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengungkapkan hasil pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan dituangkan dalam berita acara tentang penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota pada Pemilu tahun 2024.

"Dalam penerimaan pengajuan tersebut, KPU Kabupaten/ Kota melakukan kegiatan sebagai berikut yang pertama memeriksa waktu pengajuan bakal calon kemudian yang kedua memeriksa dokumen pengajuan bakal calon yang ketiga menetapkan status pengajuan bakal calon oleh partai politik dan yang keempat memberikan tanda pengembalian atau tanda terima," ujar Ansurasta.

Dari seluruh rangkaian pemeriksaan, pentolan KPU Lamsel ini menjelaskan bahwa berkas pengajuan bacaleg dari DPC PBB Lamsel dinyatakan lengkap.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dinyatakan lengkap dan diterima," pungkas Ansurasta. (ver)

 

Sumber: