Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Lamteng, Sisanya Masih Diburu
-- Ilustrasi gambar----
RADARLAMSEL.COM -- Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan Tiga pelaku yang diduga terlibat pembakaran rumah warga di Dusun Tugumulyo, Desa Tanjungharapan, Kecamatan Padangratu, satu Minggu yang lalu.
Dilansir Krawangbekasi.disway.id, Berdasarkan informasi yang ada, aksi main hakim sendri tersebut dilakukan oleh 3 pelaku dan ratusan lainnya pada Sabtu (20 Oktober).
Selain menangkap tiga tersangka dan barang bukti, polisi terus mencari pelaku tambahan.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pembakaran rumah Piter Joli Wijaya (48) disebabkan dugaan penganiayaan terhadap Tal (60 tahun) dan istrinya. Sat, warga Desa Sinarjaya, Desa Negarawjitua, Kecamatan Anaktuha.
Dari lokasi kebakaran rumah Piter, polisi melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Atas dasar itu, pihak berwenang telah mengidentifikasi sejumlah pelaku. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah DA (52 tahun) warga Desa Tanjungharapan Kecamatan Anaktuha, PS (23) Kampungajitua Kecamatan Anaktuha dan MA (45 tahun) warga Desa Sinarbanten Kecamatan Bekri.
Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam tidakan main hakim sendiri itu.
“Saat ini kami terus mencari pelaku yang diduga terlibat pembakaran rumah Piter, termasuk dua orang yang membantu Piter menyerang Tal,” kata Edi Qorinas, Selasa (31 Oktober).
Kasat reskrim menjelaskan, tiga pelaku yang diduga terlibat kebakaran rumah Piter ditangkap polisi saat berada di rumahnya.
Dari pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti yakni tiga buah bom melotop, pecahan kaca, potongan kayu, batu, satu unit senapan jenis gejlok, dan amunisi.
Belakangan, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat membakar rumah Piter.
“Pelaku penganiayaan dan pembakaran dalam kasus ini terus kami kejar. Kami imbau segera menyerahkan diri, cepat atau lambat pelaku akan kami tangkap,” imbuhnya.
Dalam kasus pembakaran rumah Piter beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Lamteng untuk kepentingan penyidikanl ebih lanjut.(*)
Sumber: