KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center Hasil Sitaan Perkara Korupsi Mantan Rektor Unila, Tapi Belum Laku

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center Hasil Sitaan Perkara Korupsi Mantan Rektor Unila, Tapi Belum Laku

Aset hasil sitaan KPK dari perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Universitas Lampung Profesor Karomani dilelang oleh KPKNL. -- Foto: Istimewa ----

RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset berupa gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) di Bandar Lampung. Gedun yang dilelang itu dari hasil sitaan tindak pidana Korupsi yang menjerat Rektor Universitas Lampung Profesor Karomani, namun hingga batas waktu lelang tersebut berakhir gedung itu tidak laku juga.

Dilansir Kirka.co, Tarwoto, selaku Pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandarlampung menerangkan, hingga batas waktu lelang berkahir gedung tersebut belum terjual.

“Terhadap lelang KPK, belum laku,” begitu penjelasan singkatnya.

Seperti yang diketahui, Gedung LNC atau biasa disebut Lampung Nahdiyin Center, adalah objek yang dirampas untuk negara, yang hasil perhitungan sebagai pengganti kerugian negara untuk sang mantan Rektor Unila Karomani.

Selaku Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi, pada kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung, di tahun penerimaan 2022 lalu.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, kelebihan hasil pelelangan gedung LNC berikut tanahnya seluas 617 meter persegi itu, akan dikembalikan kepada Mantan Rektor Unila itu.

November 2023, objek barang rampasan KPK itu dilelang melalui KPKNL, dengan harga tawar senilai Rp 6.242.287.000. 

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir gedung Lampung Nahdiyin Center itu belum ada pembelinya.(*)

Sumber: