Kades Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan

Kades Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan

dho Mai Saputra - Irban III Inspektorat Lamsel, Zulfikar memberikan materi pada sosialisasi LHKPN bagi kades di Kantor Kecamatan Kalianda, Rabu (29/11/2023).--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk kepala desa yang baru diwajibkan lapor harta kekayaan pada tahun 2024 mendatang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Inspektorat tengah gencar melakukan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada seluruh Kepala Desa (kades).

Inspektur Inspektorat Lamsel, Anton Carmana diwakili Inspektur Pembantu (Irban) III Zulfikar menegaskan, pihaknya secara maraton tengah melakukan sosialisasi LHKPN di sejumlah kecamatan. Harapannya, para kepala desa bisa mengerti dan memahami soal LHKPN tersebut.

“Karena memang baru tahun depan setiap kades wajib melaporkan LHKPN nya. Karena kades adalah penyelenggara negara di sektor terkecil. Makanya sangat penting sekali kegiatan sosialisasi ini,” ungkap Zulfikar saat dikonfirmasi Radar Lamsel disela kegiatan sosialisasi di Kecamatan Kalianda, Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA:Sembilan Kabupaten Setuju Transformasi Kesehatan

Dia menerangkan, dasar dari kegiatan sosialisasi tersebut merujuk pada UU nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas KKN dan Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Dan sudah diturunkan melalui Perbup Nomor 37 Tahun 2023 Tentang perubahan kedua Tentang Perbub Nomor 9 Tahun 2019 Tentang LHKPN di Lingkungan Pemkab Lamsel. Ini barang baru yang wajib kita berikan sosialisasi kepada para kades,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di tiga titik kecamatan. Dengan pesertanya di setiap lokasi mencakup kades dari empat sampai lima kecamatan.

“Pertama kita gelar di Sidomulyo yang meliputi kades dari wilayah Kecamatan Sidomulyo, Candipuro, Way Panji, Way Sulan dan Katibung. Lalu hari kedua di Kecamatan Bakauheni yang meliputi kades di Kecamatan Bakauheni, Ketapang, Palas dan Sragi dan hari ini di Kecamatan Kalianda yang meliputi Kecamatan Kalianda, Rajabasa dan Penengahan. Terakhir besok kita akan ke Kecamatan Natar yang meliputi kades di Kecamatan Natar, Jatiagung, Tanjungbintang, Tanjungsari dan Merbaumataram,” lanjutnya.

Dia berharap, para kades benar-benar memahami apa yang sudah disampaikan oleh narasumber. Sehingga, kedepan mereka akan mudah dalam melaporkan LHKPN ke KPK RI.

“Karena ada khusus aplikasi untuk pelaporan LHKPN kades. Yang nanti akan aktif pada 1 Januari 2024. Semoga apa yang sudah kita berikan membawa manfaat,” pungkasnya.

Kewajian melaporkan harta kekayaan kepala desa ini menuai beragam pendapat. Sebagian kades bertanya-tanya motif diberlakukannya wajib lapor harta kekayaan. Meski ini merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi kekayaan penyelenggara negara di tingkat desa.

“Ya enggak apa-apa, Mas. Untuk keterbukaan informasi kekayaan penyelenggara negara di tingkat desa. Cuma pertanyaannya kenapa baru sekarang dilaksanakan. Kenapa tidak dari dulu,” kata narasumber ini.

Nara sumber ini, mengaku upaya wajib lapor LHKPN kepala desa ini tentu akan membawa hal positif untuk pembangunan di desa yang menjadi lebih transparan. Namun upaya ini tak boleh ditunggangi kepentingan politik.

Sumber: