Dinas PMD Masih Wait and See

Dinas PMD Masih Wait and See

Kepala DPMD Lamsel, Erdiansyah, SH, MM--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan masih wait and see mengenai aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Dinas PMD tengah menunggu petunjuk dari Mendagri terkait pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU).

"Belum diundangkan, dan belum ada petunjuk kita," ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.H. saat dihubungi Radar, Minggu, 21 April 2024.

Pria yang akrab disapa Erdi ini tidak mau terlalu terburu-buru. Sebab, masa jabatan kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan paling lambat berakhir di tahun 2025 mendatang. Jadi, kata eks Camat Kalianda ini, pihaknya masih memiliki waktu yang cukup panjang.

"Enggak ada (Pilkades), mereka habis tahun depan paling cepat. Gelombangnya baru ada di tahun 2025 nanti, yang pilkades terakhir tahun 2019," katanya.

Tepat di bulan Maret 2024 lalu, Pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang desa menjadi Undang-Undang. Poin penting dalam revisi UU itu mengatur jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun. Bukan cuma itu saja.

BACA JUGA:Harga GKP Juga Masih Rendah

Masa jabatan pemimpin di desa itu juga mendapat tambahan 2 tahun. Dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para kepala desa. Khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya Erdi pernah mengatakan bahwa pada prinsipnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sekarang Dinas PMD hanya perlu menunggu aturan mainnya. (rnd)

Sumber: