Penjelasan Inspektorat Terkait Persoalan di Desa Rangai Tri Tunggal

Penjelasan Inspektorat Terkait Persoalan di Desa Rangai Tri Tunggal

Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, S.E--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, S.E. membuka penjelasan terkait persoalan yang terjadi di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung. Anton membantah kalau pihaknya melakukan audit tentang indikasi kerugian negara.

"Bukan, Kejari Lamsel hanya meminta klarifikasi," ujar Anton saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu, 19 Mei 2024.

Anton menjelaskan klarifikasi tersebut memang berkaitan dengan berapa temuan yang sudah ditindaklanjuti oleh mantan kepala desa Rangai Tri Tunggal. Sayangnya Anton kurang tahu pasti soal kerugian negara mencapai Rp300 juta akibat ulah mantan kepala desa itu.

"Waduh maaf, saya lupa. Kayaknya nggak sebesar itu (300 juta) lho. LHP-nya juga sudah diserahkan ke Kejaksaan," katanya.

BACA JUGA:Melodi Semesta: Eksplorasi Dimensi Musik dalam Kosmos

Diberitakan sebelumnya, Kecamatan Katibung tengah menjadi sorotan dalam sepekan terakhir. Selama itu, setidaknya ada dua desa yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Yakni Desa Trans Tanjungan, dan Desa Rangai Tri Tunggal.

Nama desa terakhir dilaporkan atas dugaan kerugian negara sebesar Rp300 juta. Kerugian itu ditemukan setelah Inspektorat Kabupaten Lampung melakukan audit. Tak jauh berbeda, Desa Trans Tanjungan juga dilaporkan atas dugaan penyimpangan.

Kepala Desa Trans Tanjungan, AA, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Laporan yang disampaikan oleh masyarakat ke Korps Adhyaksa karena adanya indikasi dugaan bahwa AA melakukan penyimpangan anggaran dana desa (DD). (rnd)

Sumber: