Ada Jasa Konsultan Fiktif di OPD Lampung Selatan

Ada Jasa Konsultan Fiktif di OPD Lampung Selatan

Ilustrasi-freepik.com---

 RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Selain permasalahan anggaran makan-minum dan alat tulis kantor (ATK), infrastruktur, hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP) ditemukan masalah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung juga menemukan kejanggalan pada pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi pada lima OPD di lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2023.

Permasalahan anggaran di Pemkab Lampung Selatan tersebut terungkap pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap undang-undang (UU) Pemkab Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.

Dalam LHP tersebut dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menganggarkan belanja jasa konsultasi pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp5.352.614.650 dengan realisasi sebesar Rp5.304.689.551 atau 99,10 persen dari anggaran.

Melansir Radarlampung.bacakoran.co Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, pemeriksaan belanja jasa konsultansi konstruksi dilakukan secara uji petik pada lima OPD. Yaitu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung menunjukkan terdapat tenaga ahli yang tidak melaksanakan kewajiban pekerjaan sesuai jangka waktu dalam kontrak, tenaga ahli dengan kualifikasi yang tidak sesuai kontrak, serta tenaga ahli yang melaksanakan dua atau lebih penugasan pada saat yang bersamaan (beririsan) dengan nilai seluruhnya sebesar Rp710.116.914.

Rinciannya, pembayaran satu paket pekerjaan jasa konsultansi pada BPPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp35.490.000. Pemeriksaan secara uji petik dilakukan pada satu pekerjaan belanja jasa konsultansi pada BPPRD. 

Tim pemeriksa BPK meminta keterangan kepada personel penyedia jasa konsultansi yang ada dalam dokumen kontrak. Kontrak tersebut merupakan paket belanja jasa konsultansi Penilaian Individual Objek dan subjek PBB-P2 (ruas tol) di Kabupaten Lamsel dengan nomor kontrak 027/25/SP/CAT.LOK-JKNK.PBB-Ruas Tol/V.04/XI/2023 tanggal 25 Oktober 2023. 

Berdasarkan analisis dokumen kontrak, diketahui bahwa pihak penyedia adalah CV NE dan nilai kontrak sebesar Rp795.300.000. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak 25 Oktober sampai 8 Desember 2023 (45 hari kalender).

’’Namun berdasarkan hasil konfirmasi kepada Sdr. TAW sebagai ahli survei terestris, tanggal 28 Maret 2023, Sdr. TAW memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat pada paket pekerjaan tersebut,” tulis Masmudi dalam LHP BPK RI. 

Dengan demikian, ada biaya langsung atas personel yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp35.490.000.

Temuan lain adalah pembayaran enam paket pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp53.230.380.

Pemeriksaan secara uji petik dilakukan pada dua paket pekerjaan belanja jasa konsultansi perencanaan dan tiga paket pekerjaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan. 

Tim pemeriksa BPK telah meminta keterangan kepada personel dan direktur penyedia jasa konsultan yang ada dalam dokumen kontrak. Dari hasil konfirmasi dengan pihak penyedia, diketahui bahwa terdapat personel (konsultan) yang tidak terlibat dalam pekerjaan. 

Berikutnya, pembayaran sembilan paket pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp155.363.434.

Sumber: