Kejari Lamsel Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Dugaan Perkara Tipikor Anggaran Insentif Sat Pol-PP
Kejaksaan negeri Lampung Selatan menetapkan 3 Tersangka kasus tindak pidana korupsi di Suatu Polisi Pamong Praja Lampung Selatan. RND--
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan status tersangka terhadap M, A, dan I, pada tanggal 17 September 2024. Penetapan itu berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). dapun penetapan tersangka tersebut
dilaksanakan dengan dasar sebagai berikut: Surat Perintah Penvidikan Nomor : Print-02/L.8.11/Fd.1/10/2023 Tanggal 5 Oktober 2023 dan Print-01/L.8.11/Fd.1/06/2024 5 Juni 2024, Print-03/L.8.11/Fd.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, S.H., M.H. mengungkapkan perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140,- berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung
Nomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.
Afni juga menerangkan modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka. Caranya dengan memindahkan insentif/honorarium personal piket, dan unit ke sebuah rekening penampungan. Sedangkan yang lainnya digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Uang digunakan untuk keperluan operasional," ujar Afni saat konferensi pers dengan awak media di kantornya.
Tim penyidik masih akan mendalami kasus tersebut. Afni mengatakan untuk mencari tersangka lain, pihaknya akan melihat fakta dalam penyidikan. Kemungkinan ini bisa saja terjadi. Sebab, dalam persidangan nanti akan ada fakta-fakta lain yang bakal terungkap satu per satu.
Para tersangka harus bisa menerima kenyataan pahit. Mereka akan mulai menjalani kehidupan baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan mulai menjalani masa penahanan sementara di Lapas Kelas IIA Kalianda selama 20 hari ke depan.
Perbuatan para tersangka melanggar: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Dua tersangka inisial M, dan A akan dilakukan penahanan selama 20 harikedepan dimulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024," kata Afni.
Sumber: