Kemenkumham Gelar Kegiatan Pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa Way Sari Natar
Bersama Kemenkumham Desa Way Sari Gelar Kegiatan Pembentukan Desa Sadar Hukum. Febi Herumanika Radarlamsel---
NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Pemerintah desa Way Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan Pembentukan Desa Sadar Hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis 19 September 2024.
M. Zuri Penyuluh Hukum Madia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, hukum memiliki kekuatan, mengikat dan harus ditaati.
Menurut M. Zuhri, Ada banyak macam hukum, seperti perdata, pidana dan lain sebaginya.
Gambaran hukum yang banyak terjadi di masyarakat saat ini atau dalam kehidupan rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi.
Dia menjelaskan, Kementrian hukum sangat luas, yang berkaitan dengan HAM, berkaitan dengan usaha, seperti merek, paten, hak cipta.
" soal penjara juga dibawah naungan kementerian hukum dan HAM, mau umroh dan haji juga ke kemnkum Han seperti mengurus paspor, bedah sita negara juga termasuk dalam ranah Kemenkumham," ungkapnya.
Pembentukan desa sadar hukum salah satu tugas Kemenkumham dengan begitu pihaknya mengajak masyarakat untuk taat dan berhati-hati tentang hukum.
Dia mencontohkan, salah satu kasus kekerasan dalam rumah tangga, banyak faktor penyebab diantaranya ekonomi, keharmonisan rumah tangga, kesetiaan, yang paling riskan cinta segitiga.
"Kita pernah menemui seorang istri masuk penjara karena melakukan kekerasan terhadap suami, ada juga kekerasan seksual padahal statusnya masih berumah tangga, hal-hal seperti ini harus kita pahami dan dijelaskan kepada masyarakat supaya paham dan mengerti," katanya.
Termasuk persoalan hp pun ada hukum dan undang-undang yang mengatur, jangan sampai sibuk main hp semua tidak terurus hal ini merupakan penyebab keretakan rumah tangga.
Jika suatu saat ada masyarakat yang kurang mampu tersandung masalah hukum, kemenkumham siap membantu, karena saat ini ada 22 lembaga bantuan hukum siap membantu masyarakat tanpa dipungut biaya.
Pembentukan desa Sadar hukum, memiliki beberapa kriteria untuk di SK kan, pertama di desa tersebut tidak ada pernikahan dibawah umur, tidak ada kasus narkoba, taat pajak, dalam hal pembentukan harus melibatkan masyarakat diketahui camat dan dilaporkan kepada bupati.
Yang duduk didalam desa sadar hukum merupakan tokoh masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat termasuk pemuda.
Doni Arianto Raharjo SH. MH, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional mengatakan, sangat banyak manfaat dari ditetapkannya suatu desa menjadi desa sadar hukum, pertama setiap investor yang akan membuka lapangan pekerjaan tentu dia akan melihat situasi kemanan di lingkungan tersebut, jika desa itu sudah memiliki SK secara langsung dari kementerian tentu mereka akan berinvestasi di desa tersebut.
Sumber: